Surat agunan bank adalah salah satu bentuk jaminan yang digunakan untuk memperoleh fasilitas kredit dari bank. Jaminan ini dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan, atau barang berharga lainnya yang dimiliki oleh pihak yang mengajukan kredit. Surat agunan bank atau yang sering disebut dengan Sertifikat Agunan Bank (SAB) memiliki peran penting dalam proses pengajuan kredit dan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, yaitu bank sebagai kreditor dan pihak yang mengajukan kredit sebagai debitur.

Format Surat Agunan Bank

Surat agunan bank umumnya terdiri dari beberapa bagian penting, di antaranya:

  • Identitas Pihak yang Mengajukan Kredit
  • Identitas Jaminan
  • Nilai Jaminan
  • Keadaan Jaminan
  • Perjanjian

Format surat agunan bank dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing bank. Namun, pada umumnya format surat agunan bank harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Surat Agunan Bank

Berikut ini adalah contoh surat agunan bank:

  • Contoh 1: Surat Agunan Bank atas Kendaraan Bermotor

Identitas Pihak yang Mengajukan Kredit:

  • Nama: Andi
  • Alamat: Jalan Raya No. 10, Jakarta Selatan
  • No. KTP: 1234567890

Identitas Jaminan:

  • Jenis Kendaraan: Toyota Avanza
  • Tahun Pembuatan: 2015
  • No. Polisi: B 1234 ABC

Nilai Jaminan:

  • Harga Kendaraan: Rp 150.000.000,-
  • Nilai Agunan: Rp 100.000.000,-

Keadaan Jaminan:

  • Kondisi Kendaraan: Baik
  • Bukti Kepemilikan: STNK dan BPKB

Perjanjian:

  • Jangka Waktu Kredit: 2 tahun

  • Bunga Kredit: 10% per tahun

  • Contoh 2: Surat Agunan Bank atas Tanah dan Bangunan

Identitas Pihak yang Mengajukan Kredit:

  • Nama: Budi
  • Alamat: Jalan Raya No. 20, Bandung
  • No. KTP: 0987654321

Identitas Jaminan:

  • Lokasi Tanah dan Bangunan: Jalan Merdeka No. 30, Bandung
  • Luas Tanah: 200 m2
  • Luas Bangunan: 150 m2

Nilai Jaminan:

  • Harga Tanah dan Bangunan: Rp 2.000.000.000,-
  • Nilai Agunan: Rp 1.000.000.000,-

Keadaan Jaminan:

  • Kondisi Tanah dan Bangunan: Baik
  • Bukti Kepemilikan: Sertifikat Hak Milik

Perjanjian:

  • Jangka Waktu Kredit: 5 tahun

  • Bunga Kredit: 12% per tahun

  • Contoh 3: Surat Agunan Bank atas Emas

Identitas Pihak yang Mengajukan Kredit:

  • Nama: Cinta
  • Alamat: Jalan Cinta No. 1, Surabaya
  • No. KTP: 1122334455

Identitas Jaminan:

  • Jenis Emas: Batangan
  • Berat Emas: 100 gram

Nilai Jaminan:

  • Harga Emas: Rp 700.000.000,-
  • Nilai Agunan: Rp 500.000.000,-

Keadaan Jaminan:

  • Kondisi Emas: Baik
  • Bukti Kepemilikan: Sertifikat Emas

Perjanjian:

  • Jangka Waktu Kredit: 1 tahun

  • Bunga Kredit: 8% per tahun

  • Contoh 4: Surat Agunan Bank atas Saham

Identitas Pihak yang Mengajukan Kredit:

  • Nama: Dian
  • Alamat: Jalan Cendana No. 5, Medan
  • No. KTP: 3344556677

Identitas Jaminan:

  • Nama Perusahaan: PT ABC
  • Jumlah Saham: 1.000 lembar
  • Harga Saham: Rp 10.000,- per lembar

Nilai Jaminan:

  • Harga Saham: Rp 10.000.000,-
  • Nilai Agunan: Rp 7.500.000,-

Keadaan Jaminan:

  • Kondisi Saham: Baik
  • Bukti Kepemilikan: Sertifikat Saham

Perjanjian:

  • Jangka Waktu Kredit: 3 bulan
  • Bunga Kredit: 5% per bulan

Kesimpulan

Surat agunan bank atau Sertifikat Agunan Bank (SAB) merupakan salah satu bentuk jaminan yang digunakan untuk memperoleh fasilitas kredit dari bank. Surat agunan bank memberikan keuntungan bagi bank sebagai kreditor dan pihak yang mengajukan kredit sebagai debitur. Format surat agunan bank terdiri dari identitas pihak yang mengajukan kredit, identitas jaminan, nilai jaminan, keadaan jaminan, dan perjanjian. Contoh surat agunan bank dapat berupa kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, emas, atau saham. Sebelum mengajukan kredit, pastikan Anda memahami bagaimana surat agunan bank bekerja dan memastikan jaminan yang akan digunakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank.