Surat Bap tersangka merupakan salah satu dokumen penting dalam proses hukum di Indonesia. Surat ini dibuat oleh penyidik atau penyelidik pada tahap penyidikan dan berisi pemberitahuan kepada tersangka bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus. Surat Bap tersangka juga berisi penjelasan mengenai hak-hak dan kewajiban tersangka selama proses hukum berlangsung.

Format Surat Bap Tersangka

Surat Bap tersangka harus memenuhi beberapa format yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Format surat Bap tersangka antara lain:

  1. Header surat yang berisi nomor surat, tanggal pembuatan surat, dan instansi yang menerbitkan surat.
  2. Isi surat yang berisi pemberitahuan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus, penjelasan mengenai hak-hak dan kewajiban tersangka selama proses hukum berlangsung, serta penjelasan mengenai tindakan hukum yang akan dilakukan kepada tersangka.
  3. Tanda tangan penyidik atau penyelidik yang membuat surat Bap tersangka.

Contoh Surat Bap Tersangka

Berikut ini adalah contoh surat Bap tersangka yang dapat dijadikan referensi:

  1. Nomor Surat: B/112/SPKT/IX/2021

    Tanggal: 15 September 2021

    Instansi: Kepolisian Sektor Cikarang Selatan

    Perihal: Pemberitahuan Tersangka

    Kepada Yth,

    Tersangka atas nama Budi Susanto dengan alamat Jalan Raya Cikarang No.10 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang sedang ditangani oleh kepolisian sektor Cikarang Selatan.

    Sehubungan dengan status tersangka tersebut, kami memberitahukan bahwa Anda memiliki hak untuk memiliki pengacara selama proses hukum berlangsung. Anda juga diwajibkan untuk mengikuti proses hukum dan tidak boleh meninggalkan wilayah hukum tanpa seizin penyidik atau penyelidik.

    Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh Anda, kami akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, terima kasih.

    Hormat kami,

    Penyidik,

    Ttd

    AKP Dedi Kurniawan

  2. Nomor Surat: B/113/SPKT/IX/2021

    Tanggal: 16 September 2021

    Instansi: Kepolisian Sektor Cikarang Selatan

    Perihal: Pemberitahuan Tersangka

    Kepada Yth,

    Tersangka atas nama Eka Sari dengan alamat Jalan Raya Cikarang No.11 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan yang sedang ditangani oleh kepolisian sektor Cikarang Selatan.

    Sehubungan dengan status tersangka tersebut, kami memberitahukan bahwa Anda memiliki hak untuk memiliki pengacara selama proses hukum berlangsung. Anda juga diwajibkan untuk mengikuti proses hukum dan tidak boleh meninggalkan wilayah hukum tanpa seizin penyidik atau penyelidik.

    Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh Anda, kami akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, terima kasih.

    Hormat kami,

    Penyidik,

    Ttd

    AKP Dedi Kurniawan

  3. Nomor Surat: B/114/SPKT/IX/2021

    Tanggal: 17 September 2021

    Instansi: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

    Perihal: Pemberitahuan Tersangka

    Kepada Yth,

    Tersangka atas nama Andi Wijaya dengan alamat Jalan Raya Jakarta Selatan No.12 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Sehubungan dengan status tersangka tersebut, kami memberitahukan bahwa Anda memiliki hak untuk memiliki pengacara selama proses hukum berlangsung. Anda juga diwajibkan untuk mengikuti proses hukum dan tidak boleh meninggalkan wilayah hukum tanpa seizin penyidik atau penyelidik.

    Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh Anda, kami akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, terima kasih.

    Hormat kami,

    Penyidik,

    Ttd

    Agus Salim

  4. Nomor Surat: B/115/SPKT/IX/2021

    Tanggal: 18 September 2021

    Instansi: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

    Perihal: Pemberitahuan Tersangka

    Kepada Yth,

    Tersangka atas nama Indra Gunawan dengan alamat Jalan Raya Jakarta Selatan No.13 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Sehubungan dengan status tersangka tersebut, kami memberitahukan bahwa Anda memiliki hak untuk memiliki pengacara selama proses hukum berlangsung. Anda juga diwajibkan untuk mengikuti proses hukum dan tidak boleh meninggalkan wilayah hukum tanpa seizin penyidik atau penyelidik.

    Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh Anda, kami akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, terima kasih.

    Hormat kami,

    Penyidik,

    Ttd

    Agus Salim

Kesimpulan

Surat Bap tersangka merupakan dokumen penting dalam proses hukum di Indonesia. Surat