Surat Batal SST merupakan surat yang berisi pemberitahuan bahwa suatu transaksi atau kegiatan yang dilakukan tidak lagi terkena pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Surat ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tanda bahwa suatu transaksi tidak lagi diwajibkan untuk membayar pajak.
Format Surat Batal SST
Surat Batal SST harus memiliki format resmi yang ditentukan oleh DJP. Beberapa informasi yang harus tercantum dalam surat ini antara lain:
- Nama dan alamat penjual atau pihak yang membatalkan SST
- Nama dan alamat pembeli atau pihak yang menerima SST
- Nomor faktur pajak
- Tanggal terbit faktur pajak
- Tanggal pembatalan SST
- Penjelasan mengenai alasan pembatalan SST
Surat Batal SST juga harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang, seperti Direktur atau Kepala Bagian Keuangan. Selain itu, surat ini harus dicap dan dilegalisir oleh DJP.
Contoh Surat Batal SST
Berikut ini adalah beberapa contoh surat batal SST:
Contoh 1:
PT. ABC
Jl. Sudirman No. 10, Jakarta
Nomor Faktur Pajak: 001/FP/2021
Tanggal Terbit Faktur Pajak: 1 Januari 2021
Tanggal Pembatalan SST: 15 Januari 2021
Penjelasan: Pembatalan SST dilakukan karena transaksi tersebut tidak terlaksana.
Jakarta, 15 Januari 2021
Direktur PT. ABC
Contoh 2:
CV. XYZ
Jl. Gatot Subroto No. 22, Surabaya
Nomor Faktur Pajak: 002/FP/2021
Tanggal Terbit Faktur Pajak: 1 Februari 2021
Tanggal Pembatalan SST: 20 Februari 2021
Penjelasan: Pembatalan SST dilakukan karena barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.
Surabaya, 20 Februari 2021
Kepala Bagian Keuangan CV. XYZ
Contoh 3:
PT. DEF
Jl. Jenderal Sudirman No. 50, Bandung
Nomor Faktur Pajak: 003/FP/2021
Tanggal Terbit Faktur Pajak: 1 Maret 2021
Tanggal Pembatalan SST: 25 Maret 2021
Penjelasan: Pembatalan SST dilakukan karena pembeli tidak dapat membayar transaksi tersebut.
Bandung, 25 Maret 2021
Direktur PT. DEF
Contoh 4:
CV. GHI
Jl. Pangeran Diponegoro No. 30, Yogyakarta
Nomor Faktur Pajak: 004/FP/2021
Tanggal Terbit Faktur Pajak: 1 April 2021
Tanggal Pembatalan SST: 10 April 2021
Penjelasan: Pembatalan SST dilakukan karena transaksi tersebut tidak jadi dilakukan.
Yogyakarta, 10 April 2021
Kepala Bagian Keuangan CV. GHI
Kesimpulan
Surat Batal SST merupakan surat yang diterbitkan oleh DJP sebagai tanda bahwa suatu transaksi tidak lagi terkena pajak PPN dan PPnBM. Surat ini harus memiliki format resmi yang ditentukan oleh DJP dan harus ditandatangani serta dicap oleh pihak yang berwenang. Beberapa contoh surat batal SST antara lain pembatalan karena transaksi tidak terlaksana, barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan, pembeli tidak dapat membayar, dan transaksi tidak jadi dilakukan.