Surat gadai rumah merupakan salah satu bentuk gadai yang cukup populer di Indonesia. Dalam hal ini, pemilik rumah atau properti dapat menggadaikan rumahnya kepada pihak lembaga keuangan atau perbankan untuk mendapatkan pinjaman uang tunai. Namun, sebelum mengambil keputusan untuk menggadaikan rumah, ada baiknya untuk mengetahui lebih dalam tentang surat gadai rumah, termasuk format dan contoh-contohnya.

Pengertian Surat Gadai Rumah

Surat gadai rumah adalah surat perjanjian yang memuat informasi mengenai penggadaian rumah atau properti. Dalam hal ini, pemilik rumah atau properti menyerahkan sertifikat rumah atau properti kepada pihak lembaga keuangan atau perbankan sebagai jaminan atas pinjaman uang tunai yang diterima. Dalam surat gadai rumah, terdapat informasi mengenai jumlah pinjaman yang diterima, jangka waktu pinjaman, dan besaran bunga yang harus dibayar.

Format Surat Gadai Rumah

Berikut ini adalah format surat gadai rumah yang umum digunakan:

Surat Perjanjian Gadai

No.: [Nomor surat perjanjian gadai]
Yang bertanda tangan di bawah ini:

A. Pihak Pertama
Nama: [Nama pemilik rumah atau properti]
Alamat: [Alamat pemilik rumah atau properti]
No. KTP: [Nomor KTP pemilik rumah atau properti]

B. Pihak Kedua
Nama: [Nama lembaga keuangan atau perbankan]
Alamat: [Alamat lembaga keuangan atau perbankan]
No. SIUP: [Nomor SIUP lembaga keuangan atau perbankan]

Menyatakan bahwa:

A. Pihak Pertama dengan ini menggadaikan rumah atau properti yang dimilikinya kepada B. Pihak Kedua sebagai jaminan atas pinjaman uang tunai yang diterima.

B. Pihak Kedua bersedia memberikan pinjaman uang tunai sejumlah [Jumlah pinjaman] dengan jangka waktu [Jangka waktu pinjaman] dan bunga [Besaran bunga] per tahun.

Demikianlah surat perjanjian gadai ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Surat Perjanjian Gadai ini berlaku selama [Jangka waktu surat perjanjian gadai] dan akan diperpanjang apabila kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.

Contoh Surat Gadai Rumah

Berikut ini adalah contoh-surat gadai rumah:

Contoh 1

Surat Perjanjian Gadai

No.: 001/SPG/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini:

A. Pihak Pertama
Nama: Ibu Ani
Alamat: Jl. Sudirman No. 10, Jakarta Pusat
No. KTP: 1234567890123456

B. Pihak Kedua
Nama: Bank ABC
Alamat: Jl. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat
No. SIUP: 1234567890

Menyatakan bahwa:

A. Pihak Pertama dengan ini menggadaikan rumah yang dimilikinya kepada B. Pihak Kedua sebagai jaminan atas pinjaman uang tunai sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

B. Pihak Kedua bersedia memberikan pinjaman uang tunai sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dan bunga 10% per tahun.

Demikianlah surat perjanjian gadai ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Surat Perjanjian Gadai ini berlaku selama 1 (satu) tahun dan akan diperpanjang apabila kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.

Contoh 2

Surat Perjanjian Gadai

No.: 002/SPG/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini:

A. Pihak Pertama
Nama: Bapak Ahmad
Alamat: Jl. Raya Bogor No. 20, Depok
No. KTP: 0987654321123456

B. Pihak Kedua
Nama: Koperasi XYZ
Alamat: Jl. Pemuda No. 15, Bekasi
No. SIUP: 0987654321

Menyatakan bahwa:

A. Pihak Pertama dengan ini menggadaikan rumah yang dimilikinya kepada B. Pihak Kedua sebagai jaminan atas pinjaman uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

B. Pihak Kedua bersedia memberikan pinjaman uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan bunga 12% per tahun.

Demikianlah surat perjanjian gadai ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Surat Perjanjian Gadai ini berlaku selama 2 (dua) tahun dan akan diperpanjang apabila kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.

Contoh 3

Surat Perjanjian Gadai

No.: 003/SPG/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini:

A. Pihak Pertama
Nama: Ibu Dewi
Alamat: Jl. Diponegoro No. 30, Malang
No. KTP: 9876543210987654

B. Pihak Kedua
Nama: Bank DEF
Alamat: Jl. Gajah Mada No. 5, Surabaya
No. SIUP: 9876543210

Menyatakan bahwa:

A. Pihak Pertama dengan ini menggadaikan rumah yang dimilikinya kepada B. Pihak Kedua sebagai jaminan atas pinjaman uang tunai sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

B. Pihak Kedua bersedia memberikan pinjaman uang tunai sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan bunga 8% per tahun.

Demikianlah surat perjanjian gadai ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.