Surat girik tanah asli adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan yang menerangkan bahwa sebidang tanah yang dimiliki oleh seseorang merupakan tanah adat atau tanah hak milik yang sudah ada sejak lama. Surat girik tanah asli ini memiliki nilai hukum yang sama dengan sertifikat tanah, namun lebih mudah dan murah dalam pengurusannya.
Format Surat Girik Tanah Asli
Adapun format surat girik tanah asli yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Nama desa atau kelurahan yang menerbitkan surat girik tanah asli
- Nama pemilik tanah
- Luas tanah yang dimiliki
- Batas-batas tanah yang dimiliki
- Status tanah (tanah adat atau hak milik)
- Nomor surat girik tanah asli
- Tanggal penerbitan surat girik tanah asli
Contoh Surat Girik Tanah Asli
Berikut adalah contoh surat girik tanah asli:
- Surat Girik Tanah Adat
Desa Cilimus
Nama Pemilik: Bapak Ahmad
Luas Tanah: 1.000 m²
Batas-batas Tanah: Utara: Sungai Cilimus, Selatan: Jalan Raya, Barat: Tanah Milik Bapak Ali, Timur: Tanah Milik Bapak Joko
Nomor Surat Girik Tanah Asli: 001/SGTA/2021
Tanggal Penerbitan: 1 Januari 2021
- Surat Girik Hak Milik
Kelurahan Kebon Jeruk
Nama Pemilik: Ibu Retno
Luas Tanah: 500 m²
Batas-batas Tanah: Utara: Jalan Raya, Selatan: Tanah Milik Bapak Joko, Barat: Tanah Milik Bapak Ali, Timur: Tanah Milik Bapak Ahmad
Nomor Surat Girik Tanah Asli: 002/SGTA/2021
Tanggal Penerbitan: 2 Januari 2021
- Surat Girik Tanah Adat
Desa Cikarang
Nama Pemilik: Bapak Surya
Luas Tanah: 750 m²
Batas-batas Tanah: Utara: Jalan Raya, Selatan: Tanah Milik Bapak Ahmad, Barat: Tanah Milik Bapak Ali, Timur: Sungai Citarum
Nomor Surat Girik Tanah Asli: 003/SGTA/2021
Tanggal Penerbitan: 3 Januari 2021
- Surat Girik Hak Milik
Kelurahan Tanah Abang
Nama Pemilik: Ibu Yuliana
Luas Tanah: 1.200 m²
Batas-batas Tanah: Utara: Tanah Milik Bapak Ahmad, Selatan: Jalan Raya, Barat: Tanah Milik Bapak Ali, Timur: Tanah Milik Bapak Joko
Nomor Surat Girik Tanah Asli: 004/SGTA/2021
Tanggal Penerbitan: 4 Januari 2021
Kesimpulan
Surat girik tanah asli merupakan surat yang dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan yang menerangkan bahwa sebidang tanah yang dimiliki oleh seseorang merupakan tanah adat atau tanah hak milik yang sudah ada sejak lama. Surat girik tanah asli ini memiliki nilai hukum yang sama dengan sertifikat tanah, namun lebih mudah dan murah dalam pengurusannya. Adapun format surat girik tanah asli yang harus dipenuhi adalah nama desa atau kelurahan yang menerbitkan surat girik tanah asli, nama pemilik tanah, luas tanah yang dimiliki, batas-batas tanah yang dimiliki, status tanah (tanah adat atau hak milik), nomor surat girik tanah asli, dan tanggal penerbitan surat girik tanah asli.