Surat girik tanah asli adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan yang menerangkan bahwa sebidang tanah yang dimiliki oleh seseorang merupakan tanah adat atau tanah hak milik yang sudah ada sejak lama. Surat girik tanah asli ini memiliki nilai hukum yang sama dengan sertifikat tanah, namun lebih mudah dan murah dalam pengurusannya.

Format Surat Girik Tanah Asli

Adapun format surat girik tanah asli yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Nama desa atau kelurahan yang menerbitkan surat girik tanah asli
  2. Nama pemilik tanah
  3. Luas tanah yang dimiliki
  4. Batas-batas tanah yang dimiliki
  5. Status tanah (tanah adat atau hak milik)
  6. Nomor surat girik tanah asli
  7. Tanggal penerbitan surat girik tanah asli

Contoh Surat Girik Tanah Asli

Berikut adalah contoh surat girik tanah asli:

  1. Surat Girik Tanah Adat

Desa Cilimus

Nama Pemilik: Bapak Ahmad

Luas Tanah: 1.000 m²

Batas-batas Tanah: Utara: Sungai Cilimus, Selatan: Jalan Raya, Barat: Tanah Milik Bapak Ali, Timur: Tanah Milik Bapak Joko

Nomor Surat Girik Tanah Asli: 001/SGTA/2021

Tanggal Penerbitan: 1 Januari 2021

  1. Surat Girik Hak Milik

Kelurahan Kebon Jeruk

Nama Pemilik: Ibu Retno

Luas Tanah: 500 m²

Batas-batas Tanah: Utara: Jalan Raya, Selatan: Tanah Milik Bapak Joko, Barat: Tanah Milik Bapak Ali, Timur: Tanah Milik Bapak Ahmad

Nomor Surat Girik Tanah Asli: 002/SGTA/2021

Tanggal Penerbitan: 2 Januari 2021

  1. Surat Girik Tanah Adat

Desa Cikarang

Nama Pemilik: Bapak Surya

Luas Tanah: 750 m²

Batas-batas Tanah: Utara: Jalan Raya, Selatan: Tanah Milik Bapak Ahmad, Barat: Tanah Milik Bapak Ali, Timur: Sungai Citarum

Nomor Surat Girik Tanah Asli: 003/SGTA/2021

Tanggal Penerbitan: 3 Januari 2021

  1. Surat Girik Hak Milik

Kelurahan Tanah Abang

Nama Pemilik: Ibu Yuliana

Luas Tanah: 1.200 m²

Batas-batas Tanah: Utara: Tanah Milik Bapak Ahmad, Selatan: Jalan Raya, Barat: Tanah Milik Bapak Ali, Timur: Tanah Milik Bapak Joko

Nomor Surat Girik Tanah Asli: 004/SGTA/2021

Tanggal Penerbitan: 4 Januari 2021

Kesimpulan

Surat girik tanah asli merupakan surat yang dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan yang menerangkan bahwa sebidang tanah yang dimiliki oleh seseorang merupakan tanah adat atau tanah hak milik yang sudah ada sejak lama. Surat girik tanah asli ini memiliki nilai hukum yang sama dengan sertifikat tanah, namun lebih mudah dan murah dalam pengurusannya. Adapun format surat girik tanah asli yang harus dipenuhi adalah nama desa atau kelurahan yang menerbitkan surat girik tanah asli, nama pemilik tanah, luas tanah yang dimiliki, batas-batas tanah yang dimiliki, status tanah (tanah adat atau hak milik), nomor surat girik tanah asli, dan tanggal penerbitan surat girik tanah asli.