Surat girik adalah salah satu jenis surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak atas suatu tanah yang belum tersertifikasi. Surat girik diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat.

Format Surat Girik

Format surat girik terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

  1. Identitas Tanah

Bagian ini berisi informasi tentang alamat lengkap tanah, luas tanah, nomor identifikasi tanah, dan letak/posisi tanah.

  1. Identitas Pemilik

Bagian ini berisi informasi tentang nama pemilik tanah, nomor identifikasi pemilik, dan alamat lengkap pemilik.

  1. Permasalahan Tanah

Bagian ini berisi informasi tentang status tanah, apakah tanah tersebut masih bersengketa atau tidak.

  1. Tanda Tangan dan Cap

Surat girik harus ditandatangani oleh petugas BPN yang berwenang dan dicap oleh BPN.

Contoh Surat Girik

Berikut ini adalah contoh surat girik:

  1. Contoh Surat Girik 1 3. Contoh Surat Girik 2 5. Contoh Surat Girik 3 7. Contoh Surat Girik 4

Dari contoh-contoh di atas dapat dilihat bahwa format surat girik hampir sama dengan format sertifikat. Namun, surat girik memiliki kekurangan karena belum tersertifikasi sehingga memerlukan proses pengesahan lebih lanjut agar memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat.

Kesimpulan

Surat girik merupakan salah satu jenis surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh BPN. Surat girik memiliki format yang hampir sama dengan sertifikat namun belum memiliki kekuatan hukum yang sama. Oleh karena itu, pemilik tanah perlu melakukan proses pengesahan agar surat girik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat.