Surat gugatan waris adalah surat yang digunakan oleh ahli waris untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh hak waris atas harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia. Surat gugatan waris ini biasanya diajukan apabila ada masalah atau perselisihan di antara ahli waris terkait pembagian harta warisan.

Format Surat Gugatan Waris

Surat gugatan waris harus disusun dengan format yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut ini adalah format surat gugatan waris yang umum digunakan:

  1. Bagian pengajuan, yaitu berisi tanggal, nomor perkara (jika sudah ada), nama dan alamat penggugat, serta nama dan alamat tergugat.
  2. Bagian permohonan, yaitu berisi permohonan penggugat untuk diberikan hak waris atas harta peninggalan.
  3. Bagian alasan, yaitu berisi alasan penggugat mengapa ia berhak atas harta warisan tersebut.
  4. Bagian bukti-bukti, yaitu berisi bukti-bukti yang akan digunakan penggugat untuk membuktikan klaimnya.
  5. Bagian tuntutan, yaitu berisi tuntutan penggugat terkait hak waris yang diminta.
  6. Bagian penutup, yaitu berisi permohonan penggugat kepada hakim untuk segera menyelesaikan perkara ini.

Contoh Surat Gugatan Waris

Berikut ini adalah contoh surat gugatan waris yang bisa menjadi referensi:

Contoh 1

Nomor Perkara: 123/PG/2021

Surat Gugatan Waris

Penggugat:

Nama: Siti Aminah

Alamat: Jl. Raya Merdeka No. 10, Jakarta Selatan

Tergugat:

Nama: Budi Santoso

Alamat: Jl. Raya Merdeka No. 12, Jakarta Selatan

Permohonan:

Memohon agar pengadilan memberikan hak waris atas harta peninggalan almarhum Bapak Ahmad Santoso kepada penggugat.

Alasan:

Penggugat adalah anak kandung dari almarhum Bapak Ahmad Santoso. Oleh karena itu, penggugat berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum.

Bukti-bukti:

  1. Akta kelahiran penggugat yang menyatakan bahwa ia adalah anak kandung dari almarhum Bapak Ahmad Santoso
  2. Surat keterangan kematian almarhum Bapak Ahmad Santoso

Tuntutan:

Penggugat meminta agar pengadilan memberikan hak waris atas harta peninggalan almarhum Bapak Ahmad Santoso, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tanah seluas 500 m2 yang terletak di Jalan Merdeka No. 10
  2. Rumah yang terletak di atas tanah tersebut
  3. Mobil Toyota Avanza warna hitam tahun 2018

Penutup:

Demikian permohonan ini saya ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaan hakim, saya ucapkan terima kasih.

Contoh 2

Nomor Perkara: 456/PG/2021

Surat Gugatan Waris

Penggugat:

Nama: Ahmad Rizki

Alamat: Jl. Sudirman No. 5, Surabaya

Tergugat:

Nama: Aisyah Putri

Alamat: Jl. Pahlawan No. 10, Surabaya

Permohonan:

Memohon agar pengadilan memberikan hak waris atas harta peninggalan almarhum Bapak Hasan, ayah kandung penggugat, kepada penggugat.

Alasan:

Penggugat adalah anak kandung dari almarhum Bapak Hasan. Oleh karena itu, penggugat berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum.

Bukti-bukti:

  1. Akta kelahiran penggugat yang menyatakan bahwa ia adalah anak kandung dari almarhum Bapak Hasan
  2. Surat keterangan kematian almarhum Bapak Hasan

Tuntutan:

Penggugat meminta agar pengadilan memberikan hak waris atas harta peninggalan almarhum Bapak Hasan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Rumah seluas 200 m2 yang terletak di Jalan Sudirman No. 5
  2. Mobil Toyota Innova warna silver tahun 2019
  3. Uang tunai sebesar Rp 500 juta

Penutup:

Demikian permohonan ini saya ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaan hakim, saya ucapkan terima kasih.

Contoh 3

Nomor Perkara: 789/PG/2021

Surat Gugatan Waris

Penggugat:

Nama: Bambang Setiawan

Alamat: Jl. Raya Kebon Jeruk No. 20, Jakarta Barat

Tergugat:

Nama: Dina Permata

Alamat: Jl. Cengkeh No. 15, Jakarta Barat

Permohonan:

Memohon agar pengadilan memberikan hak waris atas harta peninggalan almarhum Ibu Siti, ibu kandung penggugat, kepada penggugat.

Alasan:

Penggugat adalah anak kandung dari almarhum Ibu Siti. Oleh karena itu, penggugat berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum.

Bukti-bukti:

  1. Akta kelahiran penggugat yang menyatakan bahwa ia adalah anak kandung dari almarhum Ibu Siti
  2. Surat keterangan kematian almarhum Ibu Siti

Tuntutan:

Penggugat meminta agar pengadilan memberikan hak waris atas harta peninggalan almarhum Ibu Siti, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Rumah seluas 150 m2 yang terletak di Jalan Raya Kebon Jeruk No. 20
  2. Uang tunai sebesar Rp 100 juta

Penutup:

Demikian permohonan ini saya ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaan hakim, saya ucapkan terima kasih.

Contoh 4

Nomor Perkara: 1011/PG/2021

Surat Gugatan Waris

Penggugat:

Nama: Rini Wulandari

Alamat: Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No. 15, Malang

Tergugat:

Nama: Iwan Santoso

Alamat: Jl. Veteran No. 10, Malang

Permohonan:

Memohon agar pengadilan memberikan hak waris atas harta peninggalan almarhum Ibu Siti, ibu kandung penggugat