Dalam Islam, hibah merupakan salah satu bentuk perbuatan kebajikan yang dianjurkan. Hibah dapat diartikan sebagai pemberian harta secara sukarela oleh seorang pemberi kepada penerima tanpa ada unsur balasan atau imbalan yang diharapkan. Surat hibah dalam Islam merupakan bukti tertulis dari pemberian harta tersebut. Artikel ini akan membahas pengertian, format, dan contoh surat hibah dalam Islam.

Pengertian Surat Hibah dalam Islam

Surat hibah adalah dokumen tertulis yang berisi pernyataan pemberian harta secara sukarela oleh seorang pemberi kepada penerima tanpa unsur balasan atau imbalan yang diharapkan. Dalam Islam, surat hibah memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara. Selain itu, surat hibah juga dapat digunakan sebagai bukti legitimasi kepemilikan harta.

Format Surat Hibah dalam Islam

Format surat hibah dalam Islam terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

  1. Pernyataan Awal
    Bagian ini berisi pernyataan identitas pemberi dan penerima harta, serta pernyataan bahwa pemberian harta tersebut dilakukan secara sukarela.
  2. Deskripsi Harta
    Bagian ini berisi deskripsi harta yang diberikan, seperti jenis harta, jumlah, kondisi, dan lokasi harta.
  3. Penyerahan Hibah
    Bagian ini berisi pernyataan bahwa pemberi telah menyerahkan harta kepada penerima secara sah dan sukarela.
  4. Keabsahan Hibah
    Bagian ini berisi pernyataan bahwa pemberian harta tersebut sah dan diakui oleh hukum Islam serta negara.
  5. Penutup
    Bagian ini berisi pernyataan bahwa surat hibah tersebut dibuat dengan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun, serta ditandatangani oleh pemberi dan saksi-saksi yang sah.

Contoh Surat Hibah dalam Islam

Berikut adalah contoh surat hibah dalam Islam:

  1. Contoh 1

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Dengan ini saya, Ahmad bin Ali, memberikan hibah kepada saudara kandung saya, Fatimah binti Ali, berupa tanah seluas 500 m2 yang terletak di Jalan Sudirman No. 25, Jakarta. Hibah ini diberikan secara sukarela dan tanpa ada unsur balasan atau imbalan yang diharapkan.

    Tanah tersebut telah saya serahkan kepada Fatimah secara sah dan sukarela pada tanggal 1 Januari 2021. Saya menyatakan bahwa hibah ini sah dan diakui oleh hukum Islam serta negara.

    Demikian surat hibah ini saya buat dengan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat hibah ini ditandatangani oleh saya dan saksi-saksi yang sah.

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

    Jakarta, 1 Januari 2021

    Pemberi Hibah,

    Ahmad bin Ali

    Saksi-saksi:

    1. Muhammad bin Ali

    2. Aisyah binti Ali

  2. Contoh 2

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Dengan ini saya, Umar bin Yusuf, memberikan hibah kepada anak saya, Aisyah binti Umar, berupa uang tunai sebesar Rp 50.000.000,-. Hibah ini diberikan secara sukarela dan tanpa ada unsur balasan atau imbalan yang diharapkan.

    Uang tunai tersebut telah saya serahkan kepada Aisyah secara sah dan sukarela pada tanggal 1 Februari 2021. Saya menyatakan bahwa hibah ini sah dan diakui oleh hukum Islam serta negara.

    Demikian surat hibah ini saya buat dengan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat hibah ini ditandatangani oleh saya dan saksi-saksi yang sah.

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

    Jakarta, 1 Februari 2021

    Pemberi Hibah,

    Umar bin Yusuf

    Saksi-saksi:

    1. Ali bin Khalid

    2. Fatimah binti Khalid

  3. Contoh 3

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Dengan ini saya, Khadijah binti Abdullah, memberikan hibah kepada cucu saya, Ahmad bin Hasan, berupa emas batangan seberat 10 gram. Hibah ini diberikan secara sukarela dan tanpa ada unsur balasan atau imbalan yang diharapkan.

    Emas batangan tersebut telah saya serahkan kepada Ahmad secara sah dan sukarela pada tanggal 1 Maret 2021. Saya menyatakan bahwa hibah ini sah dan diakui oleh hukum Islam serta negara.

    Demikian surat hibah ini saya buat dengan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat hibah ini ditandatangani oleh saya dan saksi-saksi yang sah.

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

    Jakarta, 1 Maret 2021

    Pemberi Hibah,

    Khadijah binti Abdullah

    Saksi-saksi:

    1. Hasan bin Ali

    2. Amina binti Ali

  4. Contoh 4

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Dengan ini saya, Ali bin Muhammad, memberikan hibah kepada istri saya, Aisyah binti Ahmad, berupa rumah tinggal seluas 100 m2 yang terletak di Jalan Pahlawan No. 10, Surabaya. Hibah ini diberikan secara sukarela dan tanpa ada unsur balasan atau imbalan yang diharapkan.

    Rumah tersebut telah saya serahkan kepada Aisyah secara sah dan sukarela pada tanggal 1 April 2021. Saya menyatakan bahwa hibah ini sah dan diakui oleh hukum Islam serta negara.

    Demikian surat hibah ini saya buat dengan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat hibah ini ditandatangani oleh saya dan saksi-saksi yang sah.

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

    Surabaya, 1 April 2021

    Pemberi Hibah,

    Ali bin Muhammad

    Saksi-saksi:

    1. Muhammad bin Hasan

    2. Fatimah binti Hasan

Kesimpulan

Hibah merupakan salah satu bentuk perbuatan kebajikan dalam Islam yang dianjurkan. Surat hibah dalam Islam merupakan bukti tertulis dari pemberian harta secara sukarela oleh seorang pemberi kepada penerima tanpa unsur balasan atau imbalan yang diharapkan