Pengertian Surat Izin Kegiatan Kepolisian

Surat izin kegiatan kepolisian adalah surat yang diberikan oleh kepolisian kepada pihak yang akan mengadakan acara atau kegiatan tertentu. Surat izin ini mengatur tentang persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara kegiatan agar acara tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar. Dalam surat izin kegiatan kepolisian, terdapat informasi tentang waktu dan tempat kegiatan, serta daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara kegiatan. Surat izin kegiatan kepolisian juga mencantumkan sanksi atau tindakan yang akan diambil apabila pihak penyelenggara kegiatan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Format Surat Izin Kegiatan Kepolisian

Berikut ini adalah format surat izin kegiatan kepolisian yang biasanya digunakan: [Nama Kepolisian]
[Alamat Kepolisian]
[Kota/Kabupaten]
Surat Izin Kegiatan Kepolisian
Nomor: [Nomor Surat]
Kepada:
[Nama Pihak Penyelenggara Kegiatan]
[Alamat Pihak Penyelenggara Kegiatan]
[Kota/Kabupaten]
Dalam rangka [kegiatan apa yang akan diadakan], dengan ini kami memberikan izin kepada [nama pihak penyelenggara kegiatan] untuk mengadakan kegiatan tersebut pada: Hari/Tanggal: [Hari/Tanggal kegiatan]
Waktu: [Jam kegiatan dimulai] – [Jam kegiatan selesai]
Tempat: [Lokasi kegiatan]
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara kegiatan adalah sebagai berikut: 1. [Persyaratan 1] 2. [Persyaratan 2] 3. [Persyaratan 3] Kami berharap agar pihak penyelenggara kegiatan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan menjalankan kegiatan tersebut dengan aman dan lancar. Demikian surat izin kegiatan kepolisian ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Hormat kami, [Nama Kepolisian]
[Tanda tangan]
[Tanggal Surat]

Contoh Surat Izin Kegiatan Kepolisian

Berikut adalah contoh surat izin kegiatan kepolisian yang dapat dijadikan referensi: Contoh 1
POLRES JAKARTA SELATAN
Jl. Raya Mampang Prapatan No. 1
Jakarta Selatan
Surat Izin Kegiatan Kepolisian
Nomor: 001/SP.KEP/Polres-JS/2018
Kepada:
PT. ABC
Jl. Sudirman No. 25
Jakarta Selatan
Dalam rangka acara gathering karyawan, dengan ini kami memberikan izin kepada PT. ABC untuk mengadakan kegiatan tersebut pada: Hari/Tanggal: Sabtu, 10 November 2018
Waktu: 08.00 – 16.00 WIB
Tempat: Hotel XYZ, Jl. Gatot Subroto No. 15, Jakarta Selatan
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara kegiatan adalah sebagai berikut: 1. Melampirkan surat permohonan izin kegiatan kepolisian 2. Menyediakan security dan petugas medis selama acara berlangsung 3. Tidak mengganggu ketertiban umum dan berusaha menjaga kerapihan tempat kegiatan Kami berharap agar pihak penyelenggara kegiatan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan menjalankan kegiatan tersebut dengan aman dan lancar. Demikian surat izin kegiatan kepolisian ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Hormat kami, POLRES JAKARTA SELATAN
Kepala Bagian Kepolisian
Sigit Santoso
10 November 2018 Contoh 2
POLSEK KEBON JERUK
Jl. Arjuna Utara No. 4
Jakarta Barat
Surat Izin Kegiatan Kepolisian
Nomor: 002/SP.KEP/Polsek-KJ/2018
Kepada:
Warga Kelurahan Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Dalam rangka acara arak-arakan pembukaan musyawarah kelurahan, dengan ini kami memberikan izin kepada warga Kelurahan Kebon Jeruk untuk mengadakan kegiatan tersebut pada: Hari/Tanggal: Sabtu, 17 November 2018
Waktu: 14.00 – 16.00 WIB
Tempat: Jl. S. Parman No. 3 – 5, Jakarta Barat
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara kegiatan adalah sebagai berikut: 1. Melampirkan surat permohonan izin kegiatan kepolisian dari ketua RT dan RW 2. Menyediakan kendaraan yang teratur dan tidak mengganggu lalu lintas 3. Tidak mempergunakan alat-alat yang membahayakan peserta arak-arakan Kami berharap agar pihak penyelenggara kegiatan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan menjalankan kegiatan tersebut dengan aman dan lancar. Demikian surat izin kegiatan kepolisian ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Hormat kami, POLSEK KEBON JERUK
Kepala Bagian Kepolisian
Siti Rahayu
17 November 2018

Kesimpulan

Surat izin kegiatan kepolisian adalah surat yang diberikan oleh kepolisian kepada pihak yang akan mengadakan acara atau kegiatan tertentu. Surat izin ini mengatur tentang persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara kegiatan agar acara tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar. Dalam surat izin kegiatan kepolisian, terdapat informasi tentang waktu dan tempat kegiatan, serta daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara kegiatan. Surat izin kegiatan kepolisian juga mencantumkan sanksi atau tindakan yang akan diambil apabila pihak penyelenggara kegiatan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan mengetahui pengertian, format, dan contoh surat izin kegiatan kepolisian, diharapkan dapat membantu pihak penyelenggara kegiatan dalam mempersiapkan acara yang aman dan lancar.