Surat kerjasama usaha merupakan salah satu bentuk dokumen resmi yang digunakan untuk menjalin kerjasama antara dua perusahaan atau lebih dalam sebuah bisnis. Dokumen ini berisi perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kerjasama tersebut, seperti tujuan kerjasama, tanggung jawab masing-masing pihak, waktu kerjasama, pembagian keuntungan, dan lain sebagainya.

Format Surat Kerjasama Usaha

Format surat kerjasama usaha haruslah mengikuti aturan resmi sebagai sebuah dokumen bisnis. Berikut adalah beberapa hal yang harus ada dalam format surat kerjasama usaha:

  1. Header surat, berisi nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan nomor fax.
  2. Tanggal pembuatan surat.
  3. Nama perusahaan yang menjadi pihak pertama.
  4. Nama perusahaan yang menjadi pihak kedua.
  5. Isi surat, berisi perjanjian kerjasama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
  6. Tanda tangan dari kedua belah pihak.

Contoh Surat Kerjasama Usaha

Berikut adalah beberapa contoh surat kerjasama usaha yang dapat dijadikan referensi:

Contoh 1: Surat Kerjasama Usaha antara PT. A dan PT. B

PT. A dan PT. B sepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang pengembangan teknologi informasi. Berikut adalah kesepakatan yang telah disepakati:

  • Tujuan kerjasama: Mengembangkan aplikasi mobile untuk memudahkan pengguna dalam mengakses layanan perusahaan.
  • Tanggung jawab masing-masing pihak: PT. A akan bertanggung jawab dalam pengembangan aplikasi, sedangkan PT. B akan bertanggung jawab dalam pemasaran dan distribusi aplikasi.
  • Waktu kerjasama: 2 tahun.
  • Pembagian keuntungan: PT. A akan mendapatkan 70% dari keuntungan, sedangkan PT. B akan mendapatkan 30% dari keuntungan.

Contoh 2: Surat Kerjasama Usaha antara PT. X dan PT. Y

PT. X dan PT. Y sepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang produksi pakaian. Berikut adalah kesepakatan yang telah disepakati:

  • Tujuan kerjasama: Memproduksi pakaian berkualitas dengan harga yang bersaing di pasaran.
  • Tanggung jawab masing-masing pihak: PT. X akan bertanggung jawab dalam produksi, sedangkan PT. Y akan bertanggung jawab dalam pemasaran.
  • Waktu kerjasama: 3 tahun.
  • Pembagian keuntungan: PT. X akan mendapatkan 60% dari keuntungan, sedangkan PT. Y akan mendapatkan 40% dari keuntungan.

Contoh 3: Surat Kerjasama Usaha antara PT. M dan PT. N

PT. M dan PT. N sepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang penjualan produk kesehatan. Berikut adalah kesepakatan yang telah disepakati:

  • Tujuan kerjasama: Menjual produk kesehatan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.
  • Tanggung jawab masing-masing pihak: PT. M akan bertanggung jawab dalam produksi, sedangkan PT. N akan bertanggung jawab dalam pemasaran.
  • Waktu kerjasama: 5 tahun.
  • Pembagian keuntungan: PT. M akan mendapatkan 50% dari keuntungan, sedangkan PT. N akan mendapatkan 50% dari keuntungan.

Contoh 4: Surat Kerjasama Usaha antara PT. P dan PT. Q

PT. P dan PT. Q sepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang jasa konsultan. Berikut adalah kesepakatan yang telah disepakati:

  • Tujuan kerjasama: Menyediakan jasa konsultan yang berkualitas dan terpercaya.
  • Tanggung jawab masing-masing pihak: PT. P akan bertanggung jawab dalam penyediaan jasa konsultan, sedangkan PT. Q akan bertanggung jawab dalam pemasaran dan distribusi jasa konsultan.
  • Waktu kerjasama: 1 tahun.
  • Pembagian keuntungan: PT. P akan mendapatkan 80% dari keuntungan, sedangkan PT. Q akan mendapatkan 20% dari keuntungan.

Kesimpulan

Surat kerjasama usaha merupakan salah satu dokumen resmi yang digunakan dalam bisnis. Dokumen ini berisi perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kerjasama tersebut. Format surat kerjasama usaha haruslah mengikuti aturan resmi sebagai sebuah dokumen bisnis, seperti header surat, tanggal pembuatan surat, nama perusahaan yang menjadi pihak pertama dan kedua, isi surat, dan tanda tangan dari kedua belah pihak. Terdapat beberapa contoh surat kerjasama usaha yang dapat dijadikan referensi, seperti kerjasama dalam bidang pengembangan teknologi informasi, produksi pakaian, penjualan produk kesehatan, dan jasa konsultan.