Surat kesepakatan bersama ahli waris adalah sebuah dokumen yang dibuat untuk menyepakati dan membagi harta warisan yang ditinggalkan oleh seorang pewaris. Surat ini berfungsi sebagai bentuk kesepakatan yang ditandatangani oleh semua pihak yang berhak mewarisi harta tersebut.

Format Surat Kesepakatan Bersama Ahli Waris

Format surat kesepakatan bersama ahli waris harus disusun secara sistematis dan terstruktur, sehingga memudahkan semua pihak dalam memahami isi surat tersebut. Berikut ini adalah format umum surat kesepakatan bersama ahli waris:

  1. Bagian Pembuka
    • Nama lengkap dan alamat dari semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan
    • Judul surat kesepakatan bersama ahli waris
  2. Bagian Isi
    • Penjelasan mengenai harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris
    • Pembagian harta warisan
    • Penjelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing ahli waris setelah pembagian harta
    • Penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan pembagian harta warisan
  3. Bagian Penutup
    • Tanggal dan tempat pembuatan surat
    • Tanda tangan semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan

Contoh Surat Kesepakatan Bersama Ahli Waris

Berikut ini adalah beberapa contoh surat kesepakatan bersama ahli waris:

Contoh 1

Surat Kesepakatan Bersama Ahli Waris

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Andi Surya, sebagai pewaris pertama
  2. Ani Wulandari, sebagai pewaris kedua
  3. Budi Santoso, sebagai pewaris ketiga

Dalam hal ini sepakat untuk melakukan pembagian harta warisan dari almarhum ayah kami, yaitu:

  1. Tanah seluas 500 m2 di Jalan Raya Jakarta-Bandung
  2. Mobil Toyota Avanza tahun 2018
  3. Tabungan sebesar Rp500.000.000,-

Hasil kesepakatan adalah:

  1. Andi Surya mendapatkan tanah seluas 250 m2 dan mobil Toyota Avanza tahun 2018
  2. Ani Wulandari mendapatkan tanah seluas 250 m2 dan tabungan sebesar Rp250.000.000,-
  3. Budi Santoso mendapatkan tabungan sebesar Rp250.000.000,-

Kami sepakat bahwa setelah pembagian harta warisan tersebut, masing-masing ahli waris tidak akan saling mengganggu atau mengklaim hak milik yang sudah disepakati.

Demikianlah surat kesepakatan ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Surat Kesepakatan Bersama Ahli Waris ini dibuat pada tanggal 1 Januari 2022 di Jakarta.

Yang membuat kesepakatan,

  1. Andi Surya
  2. Ani Wulandari
  3. Budi Santoso

Contoh 2

Surat Kesepakatan Bersama Ahli Waris

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Eko Purwanto, sebagai pewaris pertama
  2. Indah Sari, sebagai pewaris kedua
  3. Yuni Haryanti, sebagai pewaris ketiga

Dalam hal ini sepakat untuk melakukan pembagian harta warisan dari almarhum ibu kami, yaitu:

  1. Rumah di Jalan Sukabumi No. 10
  2. Motor Honda Beat tahun 2019
  3. Emas seberat 100 gram

Hasil kesepakatan adalah:

  1. Eko Purwanto mendapatkan rumah di Jalan Sukabumi No. 10
  2. Indah Sari mendapatkan motor Honda Beat tahun 2019 dan emas seberat 50 gram
  3. Yuni Haryanti mendapatkan emas seberat 50 gram

Kami sepakat bahwa setelah pembagian harta warisan tersebut, masing-masing ahli waris tidak akan saling mengganggu atau mengklaim hak milik yang sudah disepakati.

Demikianlah surat kesepakatan ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Surat Kesepakatan Bersama Ahli Waris ini dibuat pada tanggal 1 Januari 2022 di Surabaya.

Yang membuat kesepakatan,

  1. Eko Purwanto
  2. Indah Sari
  3. Yuni Haryanti

Contoh 3

Surat Kesepakatan Bersama Ahli Waris

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Fahmi Pratama, sebagai pewaris pertama
  2. Dian Puspita, sebagai pewaris kedua
  3. Rudi Haryanto, sebagai pewaris ketiga
  4. Yuli Oktaviani, sebagai pewaris keempat

Dalam hal ini sepakat untuk melakukan pembagian harta warisan dari almarhum kakek kami, yaitu:

  1. Tanah seluas 1000 m2 di Jalan Slamet Riyadi No. 10
  2. Ruko di Jalan Ahmad Yani No. 15
  3. Uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,-
  4. Emas seberat 500 gram

Hasil kesepakatan adalah:

  1. Fahmi Pratama mendapatkan tanah seluas 500 m2 dan uang tunai sebesar Rp500.000.000,-
  2. Dian Puspita mendapatkan ruko di Jalan Ahmad Yani No. 15 dan emas seberat 250 gram
  3. Rudi Haryanto mendapatkan emas seberat 125 gram
  4. Yuli Oktaviani mendapatkan emas seberat 125 gram

Kami sepakat bahwa setelah pembagian harta warisan tersebut, masing-masing ahli waris tidak akan saling mengganggu atau mengklaim hak milik yang sudah disepakati.

Demikianlah surat kesepakatan ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Surat Kesepakatan Bersama Ahli Waris ini dibuat pada tanggal 1 Januari 2022 di Solo.

Yang membuat kesepakatan,

  1. Fahmi Pratama
  2. Dian Puspita
  3. Rudi Haryanto
  4. Yuli Oktaviani

Kesimpulan

Surat kesepakatan bersama ahli waris sangat penting untuk membuat kesepakatan yang jelas dan terstruktur mengenai pembagian harta warisan. Dalam pembuatan surat kesepakatan ini, setiap