Pengertian Surat Keterangan Bebas PPH 23

Surat Keterangan Bebas PPH 23 atau biasa disebut SKB PPH 23 adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa suatu perusahaan atau individu tidak terkena Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPH 23). PPH 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dalam bentuk sewa atau penghasilan lain yang serupa. Dalam hal ini, pihak yang membayar sewa atau penghasilan lain yang serupa harus memotong pajak sebesar 2% yang kemudian disetorkan ke negara. SKB PPH 23 diperlukan sebagai syarat administratif yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau individu dalam melakukan transaksi bisnis, terutama dalam hal pembayaran sewa atau penghasilan lain yang serupa. Dengan memiliki SKB PPH 23, perusahaan atau individu tersebut dapat membuktikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban dalam hal pembayaran pajak, sehingga dapat menghindari sanksi atau tuntutan hukum yang mungkin timbul.

Format Surat Keterangan Bebas PPH 23

Surat Keterangan Bebas PPH 23 harus memenuhi persyaratan format yang telah ditetapkan oleh DJP. Berikut adalah format SKB PPH 23 yang harus dipenuhi:

1. Identitas Pemohon

Surat dimulai dengan mencantumkan identitas pemohon, yaitu nama perusahaan atau individu yang mengajukan permohonan SKB PPH 23. Identitas pemohon harus dicantumkan secara jelas dan lengkap, termasuk alamat lengkap dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setelah mencantumkan identitas pemohon, selanjutnya harus dicantumkan nomor NPWP. NPWP adalah nomor yang diberikan oleh DJP kepada perusahaan atau individu sebagai tanda bahwa mereka terdaftar sebagai wajib pajak. Nomor ini harus dicantumkan dengan benar dan lengkap.

3. Jenis Transaksi

Setelah mencantumkan identitas pemohon dan nomor NPWP, selanjutnya harus dicantumkan jenis transaksi yang akan dilakukan. Misalnya, transaksi pembayaran sewa atau penghasilan lain yang serupa.

4. Tanggal Transaksi

Setelah mencantumkan jenis transaksi, selanjutnya harus dicantumkan tanggal transaksi yang dilakukan. Tanggal transaksi harus dicantumkan dengan benar dan lengkap.

5. Nilai Transaksi

Setelah mencantumkan tanggal transaksi, selanjutnya harus dicantumkan nilai transaksi yang dilakukan. Nilai transaksi harus dicantumkan dengan benar dan lengkap.

6. Surat Pernyataan

Setelah mencantumkan identitas pemohon, nomor NPWP, jenis transaksi, tanggal transaksi, dan nilai transaksi, selanjutnya harus dicantumkan surat pernyataan bahwa perusahaan atau individu tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran PPH 23 atas transaksi tersebut. Surat pernyataan harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan atau individu tersebut.

7. Tanda Tangan dan Cap Perusahaan

Setelah mencantumkan surat pernyataan, selanjutnya harus dicantumkan tanda tangan dan cap perusahaan sebagai bukti bahwa surat pernyataan tersebut benar-benar dikeluarkan oleh perusahaan atau individu yang bersangkutan. Tanda tangan dan cap perusahaan harus dicantumkan dengan jelas dan lengkap.

Contoh Surat Keterangan Bebas PPH 23

Berikut adalah beberapa contoh Surat Keterangan Bebas PPH 23 yang dapat digunakan sebagai referensi:

Contoh 1

Contoh 2

Contoh 3

Contoh 4

Kesimpulan

Surat Keterangan Bebas PPH 23 merupakan surat yang dikeluarkan oleh DJP sebagai bukti bahwa suatu perusahaan atau individu tidak terkena Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPH 23). SKB PPH 23 harus memenuhi persyaratan format yang telah ditetapkan oleh DJP, yaitu mencantumkan identitas pemohon, nomor NPWP, jenis transaksi, tanggal transaksi, nilai transaksi, surat pernyataan, tanda tangan, dan cap perusahaan. Dalam melakukan transaksi bisnis, SKB PPH 23 sangat penting sebagai bukti bahwa perusahaan atau individu tersebut telah memenuhi kewajiban dalam hal pembayaran pajak, sehingga dapat menghindari sanksi atau tuntutan hukum yang mungkin timbul.