Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak dan telah melakukan pembayaran pajak yang diatur oleh undang-undang. SKF ini menjadi salah satu syarat penting bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender atau lelang dengan pemerintah.
Format Surat Keterangan Fiskal
Berikut adalah format umum dari Surat Keterangan Fiskal (SKF):
SURAT KETERANGAN FISKAL
Nomor: XXX/YYY/ZZZ
Tanggal: DD/MM/YYYY
Kepada Yth.
Nama Perusahaan
Alamat Perusahaan
Dengan hormat,
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini kami sampaikan bahwa perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.
Demikian Surat Keterangan Fiskal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Direktorat Jenderal Pajak
Contoh Surat Keterangan Fiskal
Berikut ini adalah contoh Surat Keterangan Fiskal (SKF) dengan berbagai nomor dan tanggal yang berbeda:
SURAT KETERANGAN FISKAL
Nomor: 011/PP/2020
Tanggal: 01/01/2020
Kepada Yth.
PT. ABC Indonesia
Jl. Sudirman No. 123, Jakarta
Dengan hormat,
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini kami sampaikan bahwa perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.
Demikian Surat Keterangan Fiskal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Direktorat Jenderal Pajak
SURAT KETERANGAN FISKAL
Nomor: 023/PP/2021
Tanggal: 15/05/2021
Kepada Yth.
PT. XYZ Indonesia
Jl. Merdeka No. 456, Bandung
Dengan hormat,
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini kami sampaikan bahwa perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.
Demikian Surat Keterangan Fiskal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Direktorat Jenderal Pajak
SURAT KETERANGAN FISKAL
Nomor: 045/PP/2022
Tanggal: 02/03/2022
Kepada Yth.
CV. LMN Indonesia
Jl. Diponegoro No. 789, Surabaya
Dengan hormat,
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini kami sampaikan bahwa perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.
Demikian Surat Keterangan Fiskal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Direktorat Jenderal Pajak
SURAT KETERANGAN FISKAL
Nomor: 067/PP/2023
Tanggal: 20/09/2023
Kepada Yth.
PT. CDE Indonesia
Jl. Ahmad Yani No. 101, Medan
Dengan hormat,
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini kami sampaikan bahwa perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.
Demikian Surat Keterangan Fiskal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Direktorat Jenderal Pajak
Kesimpulan
Surat Keterangan Fiskal (SKF) merupakan dokumen penting bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender atau lelang dengan pemerintah. SKF ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak dan telah melakukan pembayaran pajak yang diatur oleh undang-undang. Format umum dari SKF terdiri dari nomor, tanggal, dan isi surat yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.
Contoh Surat Keterangan Fiskal di atas dapat menjadi referensi bagi perusahaan yang ingin membuat SKF. Pastikan SKF yang dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.