Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak dan telah melakukan pembayaran pajak yang diatur oleh undang-undang. SKF ini menjadi salah satu syarat penting bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender atau lelang dengan pemerintah.

Format Surat Keterangan Fiskal

Berikut adalah format umum dari Surat Keterangan Fiskal (SKF):

SURAT KETERANGAN FISKAL

Nomor: XXX/YYY/ZZZ

Tanggal: DD/MM/YYYY

Kepada Yth.
Nama Perusahaan
Alamat Perusahaan

Dengan hormat,

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini kami sampaikan bahwa perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.

Demikian Surat Keterangan Fiskal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Direktorat Jenderal Pajak

Contoh Surat Keterangan Fiskal

Berikut ini adalah contoh Surat Keterangan Fiskal (SKF) dengan berbagai nomor dan tanggal yang berbeda:

SURAT KETERANGAN FISKAL

Nomor: 011/PP/2020

Tanggal: 01/01/2020

Kepada Yth.
PT. ABC Indonesia
Jl. Sudirman No. 123, Jakarta

Dengan hormat,

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini kami sampaikan bahwa perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.

Demikian Surat Keterangan Fiskal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Direktorat Jenderal Pajak

SURAT KETERANGAN FISKAL

Nomor: 023/PP/2021

Tanggal: 15/05/2021

Kepada Yth.
PT. XYZ Indonesia
Jl. Merdeka No. 456, Bandung

Dengan hormat,

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini kami sampaikan bahwa perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.

Demikian Surat Keterangan Fiskal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Direktorat Jenderal Pajak

SURAT KETERANGAN FISKAL

Nomor: 045/PP/2022

Tanggal: 02/03/2022

Kepada Yth.
CV. LMN Indonesia
Jl. Diponegoro No. 789, Surabaya

Dengan hormat,

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini kami sampaikan bahwa perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.

Demikian Surat Keterangan Fiskal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Direktorat Jenderal Pajak

SURAT KETERANGAN FISKAL

Nomor: 067/PP/2023

Tanggal: 20/09/2023

Kepada Yth.
PT. CDE Indonesia
Jl. Ahmad Yani No. 101, Medan

Dengan hormat,

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini kami sampaikan bahwa perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.

Demikian Surat Keterangan Fiskal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Direktorat Jenderal Pajak

Kesimpulan

Surat Keterangan Fiskal (SKF) merupakan dokumen penting bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender atau lelang dengan pemerintah. SKF ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak dan telah melakukan pembayaran pajak yang diatur oleh undang-undang. Format umum dari SKF terdiri dari nomor, tanggal, dan isi surat yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.

Contoh Surat Keterangan Fiskal di atas dapat menjadi referensi bagi perusahaan yang ingin membuat SKF. Pastikan SKF yang dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.