Surat keterangan jual beli tanah atau yang lebih dikenal dengan SKJB merupakan salah satu dokumen penting dalam melakukan transaksi jual beli tanah. SKJB berisi pernyataan dan kesepakatan antara penjual dan pembeli, serta digunakan sebagai bukti sah bahwa tanah tersebut sudah berhasil ditransaksikan. SKJB biasanya dibuat oleh notaris dan harus disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam artikel ini, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai pengertian, format, dan contoh SKJB.
Pengertian Surat Keterangan Jual Beli Tanah
SKJB adalah dokumen resmi yang dibuat oleh notaris untuk mencatat kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi jual beli tanah. SKJB digunakan sebagai bukti sah bahwa tanah tersebut sudah berhasil ditransaksikan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta notaris. SKJB harus disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah dilakukan pendaftaran tanah.
Format Surat Keterangan Jual Beli Tanah
SKJB harus mengikuti format yang telah ditentukan oleh notaris dan BPN. Berikut ini adalah format umum yang digunakan dalam pembuatan SKJB:
- Identitas penjual dan pembeli
- Identitas tanah yang akan ditransaksikan (luas, nomor sertifikat, lokasi, dan sebagainya)
- Harga jual tanah
- Jangka waktu pembayaran
- Tanggal dan tempat transaksi
- Tanda tangan penjual, pembeli, dan notaris
Contoh Surat Keterangan Jual Beli Tanah
Berikut ini adalah contoh SKJB yang dapat dijadikan referensi dalam pembuatan dokumen serupa:
Contoh 1
Surat Keterangan Jual Beli Tanah
Nomor : 001/SKJB/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Budi Santoso
Alamat : Jalan Raya No. 10 Surabaya
selanjutnya disebut sebagai Penjual
2. Nama : Ani Wulandari
Alamat : Jalan Kenangan No. 5 Surabaya
selanjutnya disebut sebagai Pembeli
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama masing-masing, telah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli tanah dengan rincian sebagai berikut:
1. Identitas Tanah
Luas : 300 m2
Nomor Sertifikat : 1234567
Lokasi : Jalan Raya Utama No. 20 Surabaya
2. Harga jual tanah : Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
3. Jangka waktu pembayaran : 1 (satu) bulan sejak tanggal penandatanganan SKJB
4. Tanggal dan tempat transaksi : 1 Januari 2021 di Surabaya
SKJB ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat keterangan jual beli tanah ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan mengikatkan diri untuk memenuhi segala isi dan ketentuan yang tercantum dalam SKJB ini.
Contoh 2
Surat Keterangan Jual Beli Tanah
Nomor : 002/SKJB/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Dian Setiawan
Alamat : Jalan Raya No. 15 Jakarta
selanjutnya disebut sebagai Penjual
2. Nama : Rini Puspita
Alamat : Jalan Kenangan No. 10 Jakarta
selanjutnya disebut sebagai Pembeli
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama masing-masing, telah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli tanah dengan rincian sebagai berikut:
1. Identitas Tanah
Luas : 500 m2
Nomor Sertifikat : 2345678
Lokasi : Jalan Raya Indah No. 30 Jakarta
2. Harga jual tanah : Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
3. Jangka waktu pembayaran : 2 (dua) minggu sejak tanggal penandatanganan SKJB
4. Tanggal dan tempat transaksi : 1 Februari 2021 di Jakarta
SKJB ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat keterangan jual beli tanah ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan mengikatkan diri untuk memenuhi segala isi dan ketentuan yang tercantum dalam SKJB ini.
Contoh 3
Surat Keterangan Jual Beli Tanah
Nomor : 003/SKJB/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Tri Susanto
Alamat : Jalan Raya No. 25 Bandung
selanjutnya disebut sebagai Penjual
2. Nama : Yuli Sari
Alamat : Jalan Kenangan No. 15 Bandung
selanjutnya disebut sebagai Pembeli
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama masing-masing, telah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli tanah dengan rincian sebagai berikut:
1. Identitas Tanah
Luas : 200 m2
Nomor Sertifikat : 3456789
Lokasi : Jalan Raya Sejahtera No. 40 Bandung
2. Harga jual tanah : Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
3. Jangka waktu pembayaran : 1 (satu) bulan sejak tanggal penandatanganan SKJB
4. Tanggal dan tempat transaksi : 1 Maret 2021 di Bandung
SKJB ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat keterangan jual beli tanah ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan mengikatkan diri untuk memenuhi segala isi dan ketentuan yang tercantum dalam SKJB ini.