Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikeluarkan kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak dalam periode tertentu. SKPN diterbitkan sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah melaporkan dan membayar pajak dengan benar. SKPN juga dapat menjadi syarat dalam mengajukan pinjaman, pengurusan perizinan, dan keperluan administrasi lainnya.

Format SKPN

SKPN harus memenuhi syarat formal yang ditentukan oleh DJP. Format SKPN terdiri dari:

  1. Nomor Surat
  2. Tanggal Surat
  3. Nama dan Alamat Wajib Pajak
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Periode Laporan Pajak
  6. Jenis Pajak
  7. Jumlah Pajak yang harus dibayar
  8. Keterangan bahwa pajak nihil
  9. Nama dan Tanda Tangan Pejabat Pajak

Contoh SKPN

Berikut adalah contoh SKPN yang diterbitkan oleh DJP:

  1. Nomor Surat: SKPN/001/2021
  2. Tanggal Surat: 1 Januari 2021
  3. Nama dan Alamat Wajib Pajak: PT ABC, Jl. Merdeka No. 1 Jakarta
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 01.234.567.8-901.234
  5. Periode Laporan Pajak: Desember 2020
  6. Jenis Pajak: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  7. Jumlah Pajak yang harus dibayar: Rp. 0,-
  8. Keterangan bahwa pajak nihil
  9. Nama dan Tanda Tangan Pejabat Pajak: Budi Susanto

SKPN dapat diterbitkan untuk berbagai jenis pajak, seperti PPN, PPh 21, PPh 23, dan PPh 25. SKPN juga dapat diterbitkan untuk wajib pajak pribadi atau badan.

Cara Mengajukan SKPN

Wajib Pajak dapat mengajukan SKPN melalui aplikasi e-Filing yang tersedia di situs DJP. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan SKPN:

  1. Login ke akun e-Filing DJP
  2. Pilih menu “Formulir SPT”
  3. Pilih jenis pajak yang akan dilaporkan
  4. Isi data laporan pajak dengan benar
  5. Submit data laporan pajak
  6. Pilih menu “Cetak SKPN”
  7. Cetak SKPN yang diterbitkan oleh DJP

Manfaat SKPN

SKPN memiliki manfaat sebagai berikut:

  1. Menjadi bukti bahwa Wajib Pajak sudah melaporkan dan membayar pajak dengan benar
  2. Dapat digunakan sebagai syarat dalam mengajukan pinjaman, pengurusan perizinan, dan keperluan administrasi lainnya
  3. Memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan

Kesimpulan

SKPN adalah surat resmi dari DJP yang diterbitkan kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak dalam periode tertentu. SKPN harus memenuhi syarat formal yang ditentukan oleh DJP, seperti nomor surat, tanggal surat, nama dan alamat Wajib Pajak, NPWP, periode laporan pajak, jenis pajak, jumlah pajak yang harus dibayar, keterangan bahwa pajak nihil, dan nama dan tanda tangan pejabat pajak. SKPN dapat diterbitkan untuk berbagai jenis pajak dan dapat diajukan melalui aplikasi e-Filing yang tersedia di situs DJP. SKPN memiliki manfaat sebagai bukti pembayaran pajak yang sah, syarat administrasi, dan memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.