Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan sebuah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai bukti bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan yang terutang. Dalam SKP tersebut tertera besarnya kewajiban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, baik itu berupa pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak lainnya.
Format Surat Ketetapan Pajak
Ada beberapa informasi yang harus tercantum dalam SKP, di antaranya:
- Nomor Surat Ketetapan Pajak
- Nama dan alamat wajib pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Jenis pajak yang terutang
- Besarnya pajak yang terutang
- Tanggal jatuh tempo pembayaran
- Sanksi administrasi yang akan dikenakan jika wajib pajak tidak membayar tepat waktu
- Cara pembayaran pajak yang terutang
Contoh Surat Ketetapan Pajak
Berikut ini adalah contoh SKP yang dikeluarkan oleh DJP:
- SKP Pajak Penghasilan
Nomor: 123/SPJ/PP/2021
Kepada:
Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Pahlawan No. 10, Surabaya
NPWP: 01.234.567.8-901.234
Jenis Pajak: Pajak Penghasilan
Besarnya Pajak: Rp 10.000.000
Tanggal Jatuh Tempo: 31 Mei 2021
Sanksi Administrasi: Rp 1.000.000
Cara Pembayaran: Transfer ke rekening DJP
- SKP PPN
Nomor: 456/SPJ/PP/2021
Kepada:
Nama: PT ABC
Alamat: Jl. Merdeka No. 20, Jakarta
NPWP: 01.234.567.8-901.234
Jenis Pajak: PPN
Besarnya Pajak: Rp 5.000.000
Tanggal Jatuh Tempo: 30 April 2021
Sanksi Administrasi: Rp 500.000
Cara Pembayaran: Setor tunai ke kantor DJP
- SKP Pajak Kendaraan Bermotor
Nomor: 789/SPJ/PP/2021
Kepada:
Nama: Dodi Setiawan
Alamat: Jl. Veteran No. 5, Bandung
NPWP: 01.234.567.8-901.234
Jenis Pajak: Pajak Kendaraan Bermotor
Besarnya Pajak: Rp 2.000.000
Tanggal Jatuh Tempo: 31 Juli 2021
Sanksi Administrasi: Rp 200.000
Cara Pembayaran: Bayar melalui aplikasi DJP Online
- SKP Pajak Hotel
Nomor: 1011/SPJ/PP/2021
Kepada:
Nama: Hotel Mutiara
Alamat: Jl. Sudirman No. 100, Surabaya
NPWP: 01.234.567.8-901.234
Jenis Pajak: Pajak Hotel
Besarnya Pajak: Rp 20.000.000
Tanggal Jatuh Tempo: 31 Agustus 2021
Sanksi Administrasi: Rp 2.000.000
Cara Pembayaran: Bayar melalui bank yang bekerja sama dengan DJP
Kesimpulan
SKP menjadi bukti bagi wajib pajak bahwa mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan yang terutang. Dalam SKP tersebut tertera besarnya kewajiban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, baik itu berupa pajak penghasilan, PPN, maupun pajak lainnya. Format SKP mencakup nomor surat, nama dan alamat wajib pajak, jenis pajak, besarnya pajak yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo pembayaran, sanksi administrasi, dan cara pembayaran pajak. Contoh SKP yang umum dikeluarkan oleh DJP meliputi SKP pajak penghasilan, PPN, pajak kendaraan bermotor, dan pajak hotel. Sebagai wajib pajak, penting untuk memahami SKP dan memenuhi kewajiban perpajakan yang terutang tepat waktu.