Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan sebuah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai bukti bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan yang terutang. Dalam SKP tersebut tertera besarnya kewajiban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, baik itu berupa pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak lainnya.

Format Surat Ketetapan Pajak

Ada beberapa informasi yang harus tercantum dalam SKP, di antaranya:

  1. Nomor Surat Ketetapan Pajak
  2. Nama dan alamat wajib pajak
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Jenis pajak yang terutang
  5. Besarnya pajak yang terutang
  6. Tanggal jatuh tempo pembayaran
  7. Sanksi administrasi yang akan dikenakan jika wajib pajak tidak membayar tepat waktu
  8. Cara pembayaran pajak yang terutang

Contoh Surat Ketetapan Pajak

Berikut ini adalah contoh SKP yang dikeluarkan oleh DJP:

  • SKP Pajak Penghasilan

Nomor: 123/SPJ/PP/2021

Kepada:

Nama: Budi Santoso

Alamat: Jl. Pahlawan No. 10, Surabaya

NPWP: 01.234.567.8-901.234

Jenis Pajak: Pajak Penghasilan

Besarnya Pajak: Rp 10.000.000

Tanggal Jatuh Tempo: 31 Mei 2021

Sanksi Administrasi: Rp 1.000.000

Cara Pembayaran: Transfer ke rekening DJP

  • SKP PPN

Nomor: 456/SPJ/PP/2021

Kepada:

Nama: PT ABC

Alamat: Jl. Merdeka No. 20, Jakarta

NPWP: 01.234.567.8-901.234

Jenis Pajak: PPN

Besarnya Pajak: Rp 5.000.000

Tanggal Jatuh Tempo: 30 April 2021

Sanksi Administrasi: Rp 500.000

Cara Pembayaran: Setor tunai ke kantor DJP

  • SKP Pajak Kendaraan Bermotor

Nomor: 789/SPJ/PP/2021

Kepada:

Nama: Dodi Setiawan

Alamat: Jl. Veteran No. 5, Bandung

NPWP: 01.234.567.8-901.234

Jenis Pajak: Pajak Kendaraan Bermotor

Besarnya Pajak: Rp 2.000.000

Tanggal Jatuh Tempo: 31 Juli 2021

Sanksi Administrasi: Rp 200.000

Cara Pembayaran: Bayar melalui aplikasi DJP Online

  • SKP Pajak Hotel

Nomor: 1011/SPJ/PP/2021

Kepada:

Nama: Hotel Mutiara

Alamat: Jl. Sudirman No. 100, Surabaya

NPWP: 01.234.567.8-901.234

Jenis Pajak: Pajak Hotel

Besarnya Pajak: Rp 20.000.000

Tanggal Jatuh Tempo: 31 Agustus 2021

Sanksi Administrasi: Rp 2.000.000

Cara Pembayaran: Bayar melalui bank yang bekerja sama dengan DJP

Kesimpulan

SKP menjadi bukti bagi wajib pajak bahwa mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan yang terutang. Dalam SKP tersebut tertera besarnya kewajiban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, baik itu berupa pajak penghasilan, PPN, maupun pajak lainnya. Format SKP mencakup nomor surat, nama dan alamat wajib pajak, jenis pajak, besarnya pajak yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo pembayaran, sanksi administrasi, dan cara pembayaran pajak. Contoh SKP yang umum dikeluarkan oleh DJP meliputi SKP pajak penghasilan, PPN, pajak kendaraan bermotor, dan pajak hotel. Sebagai wajib pajak, penting untuk memahami SKP dan memenuhi kewajiban perpajakan yang terutang tepat waktu.