Surat klaim merupakan surat yang digunakan untuk mengajukan permintaan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang dialami oleh seseorang atau kelompok. Kerugian tersebut bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kecelakaan, kehilangan barang, atau kerusakan properti.

Format Surat Klaim

Format surat klaim terdiri dari beberapa bagian, antara lain:

  1. Pengirim: Bagian ini berisi nama dan alamat lengkap dari pengirim surat klaim.
  2. Penerima: Bagian ini berisi nama dan alamat lengkap dari pihak yang dituju, biasanya perusahaan atau lembaga yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.
  3. Isi Surat: Bagian ini berisi penjelasan singkat mengenai kerugian yang dialami, beserta bukti-bukti yang menunjang klaim tersebut.
  4. Tuntutan: Bagian ini berisi permintaan ganti rugi atau kompensasi yang diajukan oleh pengirim surat klaim.
  5. Penutup: Bagian ini berisi ucapan terima kasih dan harapan agar permintaan ganti rugi atau kompensasi dapat segera diproses.
  6. Tanda Tangan dan Nama Pengirim: Bagian ini wajib diisi dengan tanda tangan dan nama lengkap pengirim surat klaim.

Contoh Surat Klaim

Berikut ini adalah beberapa contoh surat klaim yang bisa menjadi referensi dalam membuat surat klaim yang baik dan benar:

  1. Contoh Surat Klaim Kecelakaan

Surabaya, 15 Mei 2021

Kepada Yth. PT. Jasa Marga

Jl. Tol Gempol-Pasuruan Km. 50

Surabaya

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Budi Santoso

Alamat : Jl. Kusuma Bangsa No. 10, Surabaya

No. Telepon : 08123456789

Melalui surat ini, saya ingin mengajukan klaim atas kecelakaan yang saya alami pada tanggal 10 Mei 2021 di Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

Saat itu, mobil saya tertabrak dari belakang oleh mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi. Akibat kecelakaan tersebut, mobil saya mengalami kerusakan cukup parah dan saya juga mengalami luka-luka.

Sebagai bukti, saya telah melampirkan:

  • Surat keterangan dari rumah sakit
  • Laporan polisi
  • Fotocopy KTP dan STNK
  • Fotocopy polis asuransi kendaraan

Berdasarkan perhitungan dari bengkel resmi, kerugian yang saya alami mencapai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Untuk itu, saya mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada pihak PT. Jasa Marga.

Demikian surat klaim ini saya ajukan. Saya berharap agar permintaan ganti rugi saya dapat segera diproses dan diselesaikan dengan baik.

Terima kasih.

Hormat saya,

Budi Santoso

(Tanda tangan)

  1. Contoh Surat Klaim Kehilangan Barang

Surabaya, 15 Mei 2021

Kepada Yth. PT. Pos Indonesia

Jl. Basuki Rahmat No. 10

Surabaya

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Anita Wijaya

Alamat : Jl. Raya Darmo Permai III No. 12, Surabaya

No. Telepon : 08123456789

Melalui surat ini, saya ingin mengajukan klaim atas kehilangan barang yang saya kirim melalui layanan Pos Kilat Khusus pada tanggal 5 Mei 2021 dari Surabaya ke Jakarta.

Barang yang saya kirim berupa 1 (satu) unit laptop merek ASUS dengan nomor seri A1234567890BCD. Saat ini, barang tersebut belum sampai ke alamat tujuan di Jakarta.

Sebagai bukti, saya telah melampirkan:

  • Bukti pengiriman
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy faktur pembelian laptop

Berdasarkan harga beli laptop tersebut, kerugian yang saya alami mencapai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Untuk itu, saya mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada pihak PT. Pos Indonesia.

Demikian surat klaim ini saya ajukan. Saya berharap agar permintaan ganti rugi saya dapat segera diproses dan diselesaikan dengan baik.

Terima kasih.

Hormat saya,

Anita Wijaya

(Tanda tangan)

  1. Contoh Surat Klaim Kerusakan Properti

Surabaya, 15 Mei 2021

Kepada Yth. PT. PLN (Persero)

Jl. Basuki Rahmat No. 10

Surabaya

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Denny Setiawan

Alamat : Jl. Rungkut Madya III No. 15, Surabaya

No. Telepon : 08123456789

Melalui surat ini, saya ingin mengajukan klaim atas kerusakan peralatan elektronik yang saya miliki akibat mati lampu yang terjadi pada tanggal 10 Mei 2021 di wilayah Rungkut, Surabaya.

Peralatan elektronik yang rusak antara lain adalah TV LED merek Samsung dan AC split merek Daikin. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh teknisi, kerusakan pada kedua peralatan tersebut disebabkan oleh lonjakan listrik yang terjadi saat mati lampu.

Sebagai bukti, saya telah meminta surat keterangan dari teknisi yang memperbaiki peralatan tersebut.

Berdasarkan perhitungan dari bengkel resmi, kerugian yang saya alami mencapai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Untuk itu, saya mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada pihak PT. PLN (