Surat numpang nikah dari desa adalah sebuah surat yang diberikan oleh pihak desa kepada pasangan yang ingin menikah di luar wilayah desanya. Surat ini berfungsi sebagai izin bagi pasangan yang ingin menikah di tempat yang tidak berada di wilayah desa tempat mereka tinggal. Surat numpang nikah dari desa ini biasanya diperlukan saat pasangan yang akan menikah memiliki tempat tinggal yang berbeda dari tempat kelahiran mereka atau tempat tinggal mereka saat ini.

Format Surat Numpang Nikah dari Desa

Surat numpang nikah dari desa ini biasanya dibuat oleh pihak desa setempat. Formatnya terdiri dari beberapa bagian, antara lain:

1. Kop Surat

Bagian pertama dari surat numpang nikah dari desa adalah kop surat. Kop surat ini berisikan nama desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi tempat desa tersebut berada. Di bagian bawah kop surat biasanya terdapat logo desa atau lambang kecamatan.

2. Nomor Surat

Bagian kedua dari surat numpang nikah dari desa adalah nomor surat. Nomor surat ini biasanya terdiri dari angka dan huruf yang menunjukkan urutan pembuatan surat tersebut. Nomor surat ini juga berfungsi sebagai identitas surat yang dikeluarkan oleh pihak desa.

3. Isi Surat

Bagian ketiga dari surat numpang nikah dari desa adalah isi surat. Isi surat ini berisi tentang izin yang diberikan oleh pihak desa kepada pasangan yang ingin menikah di luar wilayah desa mereka. Isi surat ini juga berisi tentang identitas pasangan yang akan menikah, seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan pekerjaan. Selain itu, isi surat juga berisi tentang tempat dan tanggal pernikahan yang akan dilaksanakan.

4. Tanda Tangan dan Cap Desa

Bagian terakhir dari surat numpang nikah dari desa adalah tanda tangan dan cap desa. Tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan dari kepala desa atau pejabat yang berwenang dalam pemerintahan desa. Cap desa biasanya ditempatkan di bawah tanda tangan sebagai tanda sahnya surat tersebut.

Contoh Surat Numpang Nikah dari Desa

Berikut ini adalah beberapa contoh surat numpang nikah dari desa:

Contoh 1

Kepala Desa Karanganyar

Kecamatan Cilongok

Kabupaten Banyumas

Provinsi Jawa Tengah

Nomor : 123/KEP/2021

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama : Budi Santoso

Jabatan : Kepala Desa Karanganyar

Dengan ini memberikan izin kepada :

Nama : Ahmad Fauzan

TTL : Banyumas, 15 Januari 1995

Alamat : Jalan Raya Putra, No. 10, Jakarta Selatan

Pekerjaan : Pegawai Swasta

Dan

Nama : Siti Rahayu

TTL : Purbalingga, 20 Oktober 1997

Alamat : Jalan Raya Putra, No. 10, Jakarta Selatan

Pekerjaan : Mahasiswa

Untuk menikah di Gereja Santo Yoseph, Jakarta Selatan pada tanggal 20 September 2021.

Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Mengetahui,

Kepala Desa Karanganyar

Budi Santoso

Contoh 2

Kepala Desa Cibitung

Kecamatan Cibitung

Kabupaten Bekasi

Provinsi Jawa Barat

Nomor : 456/KEP/2021

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama : Andri Wijaya

Jabatan : Kepala Desa Cibitung

Dengan ini memberikan izin kepada :

Nama : Dian Permata

TTL : Bekasi, 10 Februari 1998

Alamat : Jalan Siliwangi, No. 20, Bogor

Pekerjaan : Wiraswasta

Dan

Nama : Rizki Amelia

TTL : Cibinong, 5 Mei 1999

Alamat : Jalan Siliwangi, No. 20, Bogor

Pekerjaan : Guru

Untuk menikah di Masjid Al-Falah, Bogor pada tanggal 15 Oktober 2021.

Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Mengetahui,

Kepala Desa Cibitung

Andri Wijaya

Kesimpulan

Surat numpang nikah dari desa adalah surat yang diberikan oleh pihak desa kepada pasangan yang ingin menikah di tempat yang tidak berada di wilayah desanya. Surat ini berisi tentang izin yang diberikan oleh pihak desa, identitas pasangan yang akan menikah, serta tempat dan tanggal pernikahan. Format surat numpang nikah dari desa terdiri dari kop surat, nomor surat, isi surat, tanda tangan, dan cap desa. Surat numpang nikah dari desa ini sangat penting untuk memudahkan pasangan dalam melakukan pernikahan di tempat yang berbeda dengan tempat tinggal mereka.