Surat numpang nikah dari desa adalah sebuah surat yang diberikan oleh pihak desa kepada pasangan yang ingin menikah di luar wilayah desanya. Surat ini berfungsi sebagai izin bagi pasangan yang ingin menikah di tempat yang tidak berada di wilayah desa tempat mereka tinggal. Surat numpang nikah dari desa ini biasanya diperlukan saat pasangan yang akan menikah memiliki tempat tinggal yang berbeda dari tempat kelahiran mereka atau tempat tinggal mereka saat ini.
Format Surat Numpang Nikah dari Desa
Surat numpang nikah dari desa ini biasanya dibuat oleh pihak desa setempat. Formatnya terdiri dari beberapa bagian, antara lain:
1. Kop Surat
Bagian pertama dari surat numpang nikah dari desa adalah kop surat. Kop surat ini berisikan nama desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi tempat desa tersebut berada. Di bagian bawah kop surat biasanya terdapat logo desa atau lambang kecamatan.
2. Nomor Surat
Bagian kedua dari surat numpang nikah dari desa adalah nomor surat. Nomor surat ini biasanya terdiri dari angka dan huruf yang menunjukkan urutan pembuatan surat tersebut. Nomor surat ini juga berfungsi sebagai identitas surat yang dikeluarkan oleh pihak desa.
3. Isi Surat
Bagian ketiga dari surat numpang nikah dari desa adalah isi surat. Isi surat ini berisi tentang izin yang diberikan oleh pihak desa kepada pasangan yang ingin menikah di luar wilayah desa mereka. Isi surat ini juga berisi tentang identitas pasangan yang akan menikah, seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan pekerjaan. Selain itu, isi surat juga berisi tentang tempat dan tanggal pernikahan yang akan dilaksanakan.
4. Tanda Tangan dan Cap Desa
Bagian terakhir dari surat numpang nikah dari desa adalah tanda tangan dan cap desa. Tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan dari kepala desa atau pejabat yang berwenang dalam pemerintahan desa. Cap desa biasanya ditempatkan di bawah tanda tangan sebagai tanda sahnya surat tersebut.
Contoh Surat Numpang Nikah dari Desa
Berikut ini adalah beberapa contoh surat numpang nikah dari desa:
Contoh 1
Kepala Desa Karanganyar
Kecamatan Cilongok
Kabupaten Banyumas
Provinsi Jawa Tengah
Nomor : 123/KEP/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : Budi Santoso
Jabatan : Kepala Desa Karanganyar
Dengan ini memberikan izin kepada :
Nama : Ahmad Fauzan
TTL : Banyumas, 15 Januari 1995
Alamat : Jalan Raya Putra, No. 10, Jakarta Selatan
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Dan
Nama : Siti Rahayu
TTL : Purbalingga, 20 Oktober 1997
Alamat : Jalan Raya Putra, No. 10, Jakarta Selatan
Pekerjaan : Mahasiswa
Untuk menikah di Gereja Santo Yoseph, Jakarta Selatan pada tanggal 20 September 2021.
Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui,
Kepala Desa Karanganyar
Budi Santoso
Contoh 2
Kepala Desa Cibitung
Kecamatan Cibitung
Kabupaten Bekasi
Provinsi Jawa Barat
Nomor : 456/KEP/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : Andri Wijaya
Jabatan : Kepala Desa Cibitung
Dengan ini memberikan izin kepada :
Nama : Dian Permata
TTL : Bekasi, 10 Februari 1998
Alamat : Jalan Siliwangi, No. 20, Bogor
Pekerjaan : Wiraswasta
Dan
Nama : Rizki Amelia
TTL : Cibinong, 5 Mei 1999
Alamat : Jalan Siliwangi, No. 20, Bogor
Pekerjaan : Guru
Untuk menikah di Masjid Al-Falah, Bogor pada tanggal 15 Oktober 2021.
Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui,
Kepala Desa Cibitung
Andri Wijaya
Kesimpulan
Surat numpang nikah dari desa adalah surat yang diberikan oleh pihak desa kepada pasangan yang ingin menikah di tempat yang tidak berada di wilayah desanya. Surat ini berisi tentang izin yang diberikan oleh pihak desa, identitas pasangan yang akan menikah, serta tempat dan tanggal pernikahan. Format surat numpang nikah dari desa terdiri dari kop surat, nomor surat, isi surat, tanda tangan, dan cap desa. Surat numpang nikah dari desa ini sangat penting untuk memudahkan pasangan dalam melakukan pernikahan di tempat yang berbeda dengan tempat tinggal mereka.