Pengertian Surat Numpang Nikah dari KUA

Surat Numpang Nikah dari KUA adalah surat izin untuk menikah di suatu tempat yang bukan di wilayah domisili masing-masing calon mempelai. KUA (Kantor Urusan Agama) adalah lembaga yang memberikan surat izin nikah bagi pasangan yang ingin menikah secara agama Islam di Indonesia. Surat Numpang Nikah dari KUA sangat penting bagi pasangan yang ingin menikah di luar wilayah domisili mereka, karena tanpa surat ini, pihak yang bertanggung jawab di tempat tujuan tidak akan mengizinkan pernikahan dilangsungkan.

Format Surat Numpang Nikah dari KUA

Surat Numpang Nikah dari KUA memiliki format standar yang terdiri dari beberapa poin penting, antara lain: 1. Identitas calon mempelai: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nomor KTP atau Kartu Keluarga. 2. Identitas orang tua: nama lengkap ayah dan ibu, pekerjaan, alamat, dan nomor KTP atau Kartu Keluarga. 3. Identitas calon suami: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nomor KTP atau Kartu Keluarga. 4. Identitas calon istri: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nomor KTP atau Kartu Keluarga. 5. Alamat lengkap tempat pernikahan yang dituju. 6. Tanggal dan waktu pernikahan. 7. Nama dan tanda tangan saksi.

Contoh Surat Numpang Nikah dari KUA

Berikut ini adalah beberapa contoh Surat Numpang Nikah dari KUA: Contoh 1

KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA
KABUPATEN BANDUNG BARAT
Jl. Raya Padalarang No. 123
Telp. (022) 1234567
Fax. (022) 7654321

Surat Keterangan Numpang Nikah
Nomor: 123/III/KUA/BBB/2021

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bandung Barat, menerangkan bahwa:

1. Nama Lengkap Calon Suami: Ahmad Budi Setiawan
Tempat/Tanggal Lahir: Bandung, 1 Januari 1995
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Merdeka No. 123, Bandung
Nomor KTP/KK: 1234567890123456

2. Nama Lengkap Calon Istri: Dewi Sartika
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 2 Februari 1996
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Alamat: Jl. Pahlawan No. 456, Jakarta
Nomor KTP/KK: 1234567890123456

3. Alamat tempat pernikahan: Gedung Serbaguna, Jl. Sudirman No. 123, Surabaya

4. Tanggal dan waktu pernikahan: Sabtu, 3 April 2021 pukul 10.00 WIB

5. Nama dan tanda tangan saksi:

- Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Diponegoro No. 123, Bandung
Nomor KTP/KK: 1234567890123456
Tanda Tangan:

Demikian Surat Keterangan Numpang Nikah ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Padalarang, 1 April 2021
Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bandung Barat

Contoh 2

KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA
KOTA SURABAYA
Jl. Raya Dharmahusada Indah No. 123
Telp. (031) 1234567
Fax. (031) 7654321

Surat Keterangan Numpang Nikah
Nomor: 456/IV/KUA/SBY/2021

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Kantor Urusan Agama Kota Surabaya, menerangkan bahwa:

1. Nama Lengkap Calon Suami: Dedi Santoso
Tempat/Tanggal Lahir: Bogor, 3 Maret 1994
Pekerjaan: PNS
Alamat: Jl. Merdeka No. 456, Bogor
Nomor KTP/KK: 1234567890123456

2. Nama Lengkap Calon Istri: Ani Wijayanti
Tempat/Tanggal Lahir: Surabaya, 4 April 1995
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Jl. Pahlawan No. 789, Surabaya
Nomor KTP/KK: 1234567890123456

3. Alamat tempat pernikahan: Masjid Al-Akbar, Jl. Sultan Agung No. 123, Yogyakarta

4. Tanggal dan waktu pernikahan: Sabtu, 17 April 2021 pukul 09.00 WIB

5. Nama dan tanda tangan saksi:

- Nama: Diah Permata Sari
Alamat: Jl. Diponegoro No. 456, Bogor
Nomor KTP/KK: 1234567890123456
Tanda Tangan:

Demikian Surat Keterangan Numpang Nikah ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surabaya, 10 April 2021
Kepala Kantor Urusan Agama Kota Surabaya

Kesimpulan

Surat Numpang Nikah dari KUA sangat penting bagi pasangan yang ingin menikah di luar wilayah domisili mereka. Surat ini memuat identitas calon mempelai, orang tua, calon suami, dan calon istri, alamat tempat pernikahan yang dituju, tanggal dan waktu pernikahan, serta nama dan tanda tangan saksi. Dalam membuat surat ini, penting untuk mengikuti format standar yang telah ditetapkan oleh KUA setempat.