Surat numpang nikah dari RT adalah surat yang dikeluarkan oleh Ketua RT atau Lurah sebagai wakil dari Pemerintah Daerah setempat yang memberikan izin untuk melakukan pernikahan di lokasi tertentu selain di Kantor Urusan Agama (KUA). Surat ini biasanya diperlukan apabila calon pengantin ingin melangsungkan pernikahan di rumah atau lokasi lain yang bukan di KUA.
Format Surat Numpang Nikah dari RT
Berikut adalah format surat numpang nikah dari RT:
No. Surat: [Nomor surat yang dikeluarkan oleh RT/Lurah]
Lampiran: [Jika ada lampiran, seperti fotokopi KTP pengantin]
Kepada Yth.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Di tempat,
Dalam rangka melaksanakan pernikahan calon pengantin:
1. Nama Lengkap Pengantin Pria: [Nama lengkap pengantin pria]
2. Nama Lengkap Pengantin Wanita: [Nama lengkap pengantin wanita]
3. Alamat Pengantin: [Alamat lengkap pengantin]
4. Alamat Pernikahan: [Alamat lengkap lokasi pernikahan]
Dengan ini, kami selaku Ketua RT/Lurah setempat memberikan izin kepada calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan di alamat tersebut di atas.
Demikian surat izin ini kami buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Kota], [Tanggal Bulan Tahun]
Ketua RT/Lurah,
[Nama dan tanda tangan]
Contoh Surat Numpang Nikah dari RT
Berikut adalah beberapa contoh surat numpang nikah dari RT:
Contoh 1
No. Surat: 001/RT/IV/2021
Kepada Yth.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Di tempat,
Dalam rangka melaksanakan pernikahan calon pengantin:
1. Nama Lengkap Pengantin Pria: Ahmad Syahrul
2. Nama Lengkap Pengantin Wanita: Siti Aisyah
3. Alamat Pengantin: Jl. Raya Jombang No. 70, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang
4. Alamat Pernikahan: Jl. Merdeka No. 5, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang
Dengan ini, kami selaku Ketua RT setempat memberikan izin kepada calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan di alamat tersebut di atas.
Demikian surat izin ini kami buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jombang, 10 April 2021
Ketua RT,
Abdul Hadi
Contoh 2
No. Surat: 002/RW/V/2021
Kepada Yth.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Di tempat,
Dalam rangka melaksanakan pernikahan calon pengantin:
1. Nama Lengkap Pengantin Pria: Budi Setiawan
2. Nama Lengkap Pengantin Wanita: Anisa Fitri
3. Alamat Pengantin: Jl. Pahlawan No. 10, Kelurahan Bangkong, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang
4. Alamat Pernikahan: Jl. Tidar No. 15, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang
Dengan ini, kami selaku Ketua RW setempat memberikan izin kepada calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan di alamat tersebut di atas.
Demikian surat izin ini kami buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Semarang, 15 Mei 2021
Ketua RW,
Yusuf Santoso
Contoh 3
No. Surat: 003/RT/III/2021
Kepada Yth.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Di tempat,
Dalam rangka melaksanakan pernikahan calon pengantin:
1. Nama Lengkap Pengantin Pria: Dedi Prasetyo
2. Nama Lengkap Pengantin Wanita: Nia Nurhayati
3. Alamat Pengantin: Jl. Raya Bogor No. 50, Kelurahan Cimanggis, Kecamatan Depok, Kota Depok
4. Alamat Pernikahan: Jl. Merdeka No. 7, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok
Dengan ini, kami selaku Ketua RT setempat memberikan izin kepada calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan di alamat tersebut di atas.
Demikian surat izin ini kami buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Depok, 20 Maret 2021
Ketua RT,
Endang Sutrisno
Contoh 4
No. Surat: 004/RT/VII/2021
Kepada Yth.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Di tempat,
Dalam rangka melaksanakan pernikahan calon pengantin:
1. Nama Lengkap Pengantin Pria: Rizki Pratama
2. Nama Lengkap Pengantin Wanita: Dinda Fitriani
3. Alamat Pengantin: Jl. Mangga Dua No. 12, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang
4. Alamat Pernikahan: Jl. Pahlawan No. 20, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang
Dengan ini, kami selaku Ketua RT setempat memberikan izin kepada calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan di alamat tersebut di atas.
Demikian surat izin ini kami buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tangerang, 30 Juli 2021
Ketua RT,
Indra Setiawan
Kesimpulan
Surat numpang nikah dari RT adalah surat yang diperlukan apabila calon pengantin ingin melangsungkan pernikahan di lokasi tertentu selain di Kantor Urusan Agama (KUA). Surat ini dikeluarkan oleh Ketua RT atau Lurah sebagai wakil dari Pemerintah Daerah setempat yang memberikan izin untuk melangsungkan pernikahan di alamat yang telah ditentukan. Format surat numpang nikah dari RT terdiri dari nomor surat, lampiran, alamat pengantin, alamat pernikahan, dan tanda tangan Ketua RT/Lurah. Contoh surat numpang nikah dari RT dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan masing-masing.