Surat pembagian harta warisan tanah adalah dokumen hukum yang berisi pembagian harta warisan berupa tanah antara ahli waris yang sah. Proses pembagian harta warisan tanah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Hak Cipta. Dalam proses pembagian harta warisan tanah, ahli waris harus melalui beberapa tahapan dan prosedur yang harus dipenuhi dengan benar. Berikut adalah informasi lengkap tentang surat pembagian harta warisan tanah.

Pengertian Surat Pembagian Harta Warisan Tanah

Surat pembagian harta warisan tanah adalah dokumen tertulis yang berisi pembagian harta warisan berupa tanah antara ahli waris yang sah. Surat ini dibuat oleh notaris atau pengacara dan harus disahkan oleh pengadilan negeri. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Dalam surat pembagian harta warisan tanah tersebut, harus jelas tertulis siapa pembagian yang mendapatkan bagian berapa besarnya.

Format Surat Pembagian Harta Warisan Tanah

Surat pembagian harta warisan tanah harus memenuhi format yang ditetapkan oleh hukum. Beberapa hal yang harus dicantumkan dalam surat pembagian harta warisan tanah, antara lain:

  • Nama, alamat, dan nomor KTP atau identitas lain dari ahli waris yang sah
  • Nama, alamat, dan nomor KTP atau identitas lain dari notaris atau pengacara yang membuat surat
  • Waktu dan tempat pembuatan surat
  • Penjelasan mengenai harta warisan tanah yang akan dibagi
  • Penjelasan mengenai jumlah ahli waris dan siapa saja yang berhak atas bagian warisan tersebut
  • Pembagian harta warisan tanah yang dilakukan secara jelas dan rinci
  • Tanda tangan notaris atau pengacara yang membuat surat
  • Tanda tangan ahli waris yang sah

Contoh Surat Pembagian Harta Warisan Tanah

Berikut adalah contoh surat pembagian harta warisan tanah:

Contoh 1

Surat Pembagian Harta Warisan Tanah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Budi Santoso, Alamat: Jl. Sudirman No. 10, Jakarta, Nomor KTP: 1234567890123456

2. Nama: Siti Rahayu, Alamat: Jl. Sudirman No. 12, Jakarta, Nomor KTP: 1234567890123457

3. Nama: Ahmad Fauzi, Alamat: Jl. Sudirman No. 14, Jakarta, Nomor KTP: 1234567890123458

4. Nama: Sri Mulyani, Alamat: Jl. Sudirman No. 16, Jakarta, Nomor KTP: 1234567890123459

Dalam hal ini kami menyatakan bahwa kami adalah ahli waris yang sah dari almarhum Bapak Suharto yang meninggal dunia pada tanggal 10 Januari 2021.

Maka dengan ini kami sepakat untuk membagi harta warisan tanah yang ditinggalkan oleh almarhum Bapak Suharto sebagai berikut:

  • Budi Santoso: 25% dari total luas tanah
  • Siti Rahayu: 25% dari total luas tanah
  • Ahmad Fauzi: 25% dari total luas tanah
  • Sri Mulyani: 25% dari total luas tanah

Demikian surat pembagian harta warisan tanah ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan kehendak kami masing-masing.

Jakarta, 15 Februari 2021

Ahli Waris:

1. Budi Santoso

2. Siti Rahayu

3. Ahmad Fauzi

4. Sri Mulyani

Contoh 2

Surat Pembagian Harta Warisan Tanah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Andi Setiawan, Alamat: Jl. Ahmad Yani No. 20, Surabaya, Nomor KTP: 1234567890123456

2. Nama: Ani Wulandari, Alamat: Jl. Ahmad Yani No. 22, Surabaya, Nomor KTP: 1234567890123457

3. Nama: Bambang Prasetyo, Alamat: Jl. Ahmad Yani No. 24, Surabaya, Nomor KTP: 1234567890123458

4. Nama: Dewi Susanti, Alamat: Jl. Ahmad Yani No. 26, Surabaya, Nomor KTP: 1234567890123459

Dalam hal ini kami menyatakan bahwa kami adalah ahli waris yang sah dari almarhum Ibu Siti Maryam yang meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2021.

Maka dengan ini kami sepakat untuk membagi harta warisan tanah yang ditinggalkan oleh almarhum Ibu Siti Maryam sebagai berikut:

  • Andi Setiawan: 30% dari total luas tanah
  • Ani Wulandari: 20% dari total luas tanah
  • Bambang Prasetyo: 25% dari total luas tanah
  • Dewi Susanti: 25% dari total luas tanah

Demikian surat pembagian harta warisan tanah ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan kehendak kami masing-masing.

Surabaya, 1 Maret 2021

Ahli Waris:

1. Andi Setiawan

2. Ani Wulandari

3. Bambang Prasetyo

4. Dewi Susanti

Contoh 3

Surat Pembagian Harta Warisan Tanah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Dedi Santoso, Alamat: Jl. Pahlawan No. 10, Bandung, Nomor KTP: 1234567890123456

2. Nama: Evi Susanti, Alamat: Jl. Pahlawan No. 12, Bandung, Nomor KTP: 1234567890123457

3. Nama: Farhan Maulana, Alamat: Jl. Pahlawan No. 14, Bandung, Nomor KTP: 1234567890123458

4. Nama: Gita Puspita, Alamat: Jl. Pahlawan No. 16, Bandung, Nomor KTP: 1234567890123459

Dalam hal ini kami menyatakan bahwa kami adalah ahli waris yang sah dari almarhum Ayahanda yang meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2020.

Maka dengan ini kami sepakat untuk membagi harta warisan tanah yang ditinggalkan oleh almarhum Ayahanda sebagai berikut:

  • Dedi Santoso: 30% dari total luas tanah
  • Evi Susanti: 20% dari total luas tanah
  • Farhan Maulana: 25% dari total luas tanah
  • Gita Pusp