Surat pemberitahuan kampanye caleg merupakan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada para calon legislatif (caleg) yang akan mengikuti pemilihan umum. Surat ini berisi informasi terkait aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh caleg saat melakukan kampanye.

Pengertian Surat Pemberitahuan Kampanye Caleg

Surat pemberitahuan kampanye caleg adalah sebuah surat resmi dari KPU yang berisi informasi tentang aturan dan ketentuan terkait kampanye calon legislatif. Surat ini biasanya diberikan oleh KPU kepada caleg yang akan mengikuti pemilihan umum.

Format Surat Pemberitahuan Kampanye Caleg

Surat pemberitahuan kampanye caleg memiliki format yang baku, yaitu:

  1. Nama dan alamat KPU yang mengeluarkan surat
  2. Nama dan alamat caleg yang dituju
  3. Isi surat yang berisi informasi terkait aturan dan ketentuan kampanye caleg
  4. Tanggal pengiriman surat
  5. Tanda tangan pejabat KPU

Contoh Surat Pemberitahuan Kampanye Caleg

Berikut ini adalah contoh surat pemberitahuan kampanye caleg:

Contoh Surat Pemberitahuan Kampanye Caleg 1

Kepada Yth.

Bapak/Ibu/Saudara

Nama Caleg

di tempat

Dengan hormat,

Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kami memberitahukan bahwa caleg yang akan mengikuti pemilihan umum diharuskan mematuhi aturan dan ketentuan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.

Berikut adalah beberapa aturan dan ketentuan kampanye yang harus dipatuhi:

  1. Masa kampanye dimulai pada tanggal 23 Maret 2024 dan berakhir pada tanggal 13 April 2024.
  2. Caleg dilarang melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah, kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan.
  3. Caleg dilarang menggunakan uang negara untuk kepentingan kampanye.
  4. Caleg dilarang menggunakan simbol-simbol agama dan SARA dalam kampanye.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Komisi Pemilihan Umum

Contoh Surat Pemberitahuan Kampanye Caleg 2

Kepada Yth.

Bapak/Ibu/Saudara

Nama Caleg

di tempat

Dengan hormat,

Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kami memberitahukan bahwa caleg yang akan mengikuti pemilihan umum diharuskan mematuhi aturan dan ketentuan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.

Berikut adalah beberapa aturan dan ketentuan kampanye yang harus dipatuhi:

  1. Caleg dilarang melakukan kampanye di tempat-tempat yang tidak diizinkan oleh KPU.
  2. Caleg dilarang melakukan kampanye menggunakan media sosial yang tidak diizinkan oleh KPU.
  3. Caleg dilarang melakukan kampanye dengan cara yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan.
  4. Caleg dilarang melakukan kampanye dengan cara yang merugikan calon lain.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Komisi Pemilihan Umum

Contoh Surat Pemberitahuan Kampanye Caleg 3

Kepada Yth.

Bapak/Ibu/Saudara

Nama Caleg

di tempat

Dengan hormat,

Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kami memberitahukan bahwa caleg yang akan mengikuti pemilihan umum diharuskan mematuhi aturan dan ketentuan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.

Berikut adalah beberapa aturan dan ketentuan kampanye yang harus dipatuhi:

  1. Caleg dilarang melakukan kampanye dengan cara yang melanggar etika politik.
  2. Caleg dilarang melakukan kampanye dengan cara yang melanggar hukum.
  3. Caleg dilarang melakukan kampanye dengan cara yang melanggar hak asasi manusia.
  4. Caleg dilarang melakukan kampanye dengan cara yang merusak lingkungan hidup.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Komisi Pemilihan Umum

Contoh Surat Pemberitahuan Kampanye Caleg 4

Kepada Yth.

Bapak/Ibu/Saudara

Nama Caleg

di tempat

Dengan hormat,

Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kami memberitahukan bahwa caleg yang akan mengikuti pemilihan umum diharuskan mematuhi aturan dan ketentuan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.

Berikut adalah beberapa aturan dan ketentuan kampanye yang harus dipatuhi:

  1. Caleg dilarang melakukan kampanye dengan cara yang melanggar norma agama dan adat istiadat.
  2. Caleg dilarang melakukan kampanye dengan cara yang menimbulkan konflik sosial.
  3. Caleg dilarang melakukan kampanye dengan cara yang merugikan kepentingan umum.
  4. Caleg dilarang melakukan kampanye dengan cara yang melanggar hak kekayaan intelektual.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Komisi Pemilihan Umum

Kesimpulan

Surat pemberitahuan kampanye caleg adalah surat resmi dari KPU yang berisi informasi terkait aturan dan ketentuan kampanye yang harus dipatuhi oleh caleg saat mengikuti pemilihan umum. Surat ini memiliki format yang baku dan harus dipatuhi oleh setiap caleg yang akan mengikuti pemilihan umum. Dalam surat pemberitahuan kampanye caleg, terdapat beberapa aturan dan ketentuan kampanye yang harus dipatuhi, seperti waktu dan tempat kampanye, serta cara-cara yang dilarang dalam kampanye. Diharapkan dengan adanya surat pemberitahuan kampanye caleg, caleg dapat melakukan kampanye dengan cara yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.