Surat Pengantar SPM atau Surat Pengantar Surat Pernyataan Masih Hidup adalah surat yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat sebagai bukti bahwa seseorang masih hidup. Surat ini biasanya digunakan sebagai persyaratan dalam pengurusan administrasi seperti pensiun, klaim asuransi, atau pengurusan harta warisan.

Pengertian Surat Pengantar SPM

Surat Pengantar SPM adalah surat yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa sebagai bukti bahwa seseorang masih hidup. Surat ini biasanya dibutuhkan dalam pengurusan administrasi seperti pensiun, klaim asuransi, atau pengurusan harta warisan. Surat ini juga sering disebut sebagai Surat Keterangan Hidup.

Format Surat Pengantar SPM

Format Surat Pengantar SPM biasanya terdiri dari:

  1. Judul surat
  2. Nama lengkap pemohon
  3. Tempat dan tanggal lahir pemohon
  4. Alamat lengkap pemohon
  5. Nomor KTP/KK pemohon
  6. Nama orang yang akan menerima surat pengantar
  7. Keperluan surat pengantar
  8. Tanda tangan dan cap dari kepala kelurahan atau desa

Berikut ini contoh format Surat Pengantar SPM:

Contoh 1:

Judul Surat: Surat Pengantar SPM

Nama Lengkap Pemohon: Budi Santoso

Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon: Jakarta, 10 Januari 1975

Alamat Lengkap Pemohon: Jl. Jendral Sudirman No. 10, Jakarta Selatan

Nomor KTP/KK Pemohon: 1234567890123456

Nama Orang yang Akan Menerima Surat Pengantar: PT Asuransi Sejahtera

Keperluan Surat Pengantar: Klaim Asuransi

Tanda Tangan dan Cap dari Kepala Kelurahan atau Desa

Contoh 2:

Judul Surat: Surat Pengantar SPM

Nama Lengkap Pemohon: Ani Wulandari

Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon: Yogyakarta, 15 Februari 1980

Alamat Lengkap Pemohon: Jl. Gajah Mada No. 20, Yogyakarta

Nomor KTP/KK Pemohon: 1234567890123456

Nama Orang yang Akan Menerima Surat Pengantar: Kantor Notaris

Keperluan Surat Pengantar: Pengurusan Harta Warisan

Tanda Tangan dan Cap dari Kepala Kelurahan atau Desa

Contoh 3:

Judul Surat: Surat Pengantar SPM

Nama Lengkap Pemohon: Ahmad Nasution

Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon: Medan, 25 Maret 1965

Alamat Lengkap Pemohon: Jl. Sudirman No. 5, Medan

Nomor KTP/KK Pemohon: 1234567890123456

Nama Orang yang Akan Menerima Surat Pengantar: Kantor Pajak

Keperluan Surat Pengantar: Pengurusan Pajak

Tanda Tangan dan Cap dari Kepala Kelurahan atau Desa

Contoh 4:

Judul Surat: Surat Pengantar SPM

Nama Lengkap Pemohon: Rina Cahyani

Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon: Bandung, 2 November 1990

Alamat Lengkap Pemohon: Jl. Asia Afrika No. 15, Bandung

Nomor KTP/KK Pemohon: 1234567890123456

Nama Orang yang Akan Menerima Surat Pengantar: PT Taspen

Keperluan Surat Pengantar: Pengurusan Pensiun

Tanda Tangan dan Cap dari Kepala Kelurahan atau Desa

Ketentuan Surat Pengantar SPM

Untuk mengajukan Surat Pengantar SPM, pemohon harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

  1. Pemohon harus membawa fotokopi KTP/KK dan asli KTP/KK saat mengajukan permohonan
  2. Pemohon harus membawa surat pengantar dari instansi yang membutuhkan (jika ada)
  3. Pemohon harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh kelurahan atau desa setempat
  4. Pemohon harus menyerahkan surat pengantar ke instansi yang membutuhkan dalam waktu yang ditentukan

Apabila ada kesalahan dalam pengisian formulir atau kelengkapan dokumen, pemohon dapat diminta untuk mengulang proses pengajuan Surat Pengantar SPM.

Kesimpulan

Surat Pengantar SPM adalah surat yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa sebagai bukti bahwa seseorang masih hidup. Surat ini biasanya dibutuhkan dalam pengurusan administrasi seperti pensiun, klaim asuransi, atau pengurusan harta warisan. Format Surat Pengantar SPM meliputi judul surat, nama lengkap pemohon, tempat dan tanggal lahir pemohon, alamat lengkap pemohon, nomor KTP/KK pemohon, nama orang yang akan menerima surat pengantar, keperluan surat pengantar, dan tanda tangan serta cap dari kepala kelurahan atau desa. Pemohon harus memenuhi beberapa ketentuan dalam mengajukan Surat Pengantar SPM, seperti membawa fotokopi KTP/KK dan asli KTP/KK, membawa surat pengantar dari instansi yang membutuhkan (jika ada), membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh kelurahan atau desa setempat, dan menyerahkan surat pengantar ke instansi yang membutuhkan dalam waktu yang ditentukan.