Surat perjanjian sewa ruko merupakan sebuah dokumen yang digunakan untuk mengatur perjanjian antara pemilik ruko dengan penyewa. Surat ini berisi kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, termasuk di dalamnya mengenai harga sewa, jangka waktu sewa, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Format Surat Perjanjian Sewa Ruko

Surat perjanjian sewa ruko sebaiknya memuat informasi yang jelas dan lengkap mengenai kesepakatan antara kedua belah pihak. Berikut adalah format yang bisa dijadikan sebagai referensi:

1. Identitas pihak-pihak yang terlibat

Di bagian awal surat, tuliskan nama lengkap dan alamat pemilik ruko serta penyewa. Jangan lupa sertakan nomor identitas seperti KTP atau NPWP.

2. Deskripsi ruko yang disewakan

Tuliskan alamat lengkap ruko yang disewakan beserta nomor unitnya. Jangan lupa sertakan luas ruko dan fasilitas yang tersedia di dalamnya.

3. Harga dan jangka waktu sewa

Tuliskan harga sewa ruko beserta jangka waktu sewa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Selain itu, tuliskan juga apakah ada perubahan harga sewa pada masa depan.

4. Ketentuan-ketentuan lainnya

Tuliskan ketentuan-ketentuan lainnya seperti jaminan atau deposit, perpanjangan kontrak, dan perubahan ketentuan sewa ruko. Jangan lupa sertakan juga informasi mengenai tanggung jawab pemilik ruko dan penyewa atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi di ruko tersebut.

5. Tanda tangan kedua belah pihak

Usahakan untuk menyertakan tanda tangan dan stempel dari kedua belah pihak sebagai tanda kesepakatan dari perjanjian sewa ruko.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

Berikut adalah contoh-contoh surat perjanjian sewa ruko yang bisa dijadikan sebagai referensi:

Contoh 1:

Surat Perjanjian Sewa Ruko

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : Ahmad Fauzi Alamat : Jalan Merdeka No. 10 Surabaya Nomor KTP : 123456789101112

2. Nama : Budi Santoso Alamat : Jalan Raya Kebon Jeruk No. 20 Jakarta Nomor KTP : 1314151617181920

Menyatakan telah menyetujui untuk melakukan perjanjian sewa ruko dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Ruko yang disewakan: Alamat : Jalan A. Yani No. 30 Surabaya Nomor unit : 10 Luas : 5 x 10 meter Fasilitas : Listrik 2200 watt, air bersih

2. Harga sewa: Rp 10.000.000,- per tahun Jangka waktu : 2 tahun Perubahan harga sewa : Tidak ada

3. Deposit : Rp 5.000.000,-

4. Tanggung jawab : Kerusakan atau kehilangan yang terjadi di ruko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa.

5. Tanda tangan dan stempel :

Pemilik ruko : Ahmad Fauzi

Penyewa : Budi Santoso

Contoh 2:

Surat Perjanjian Sewa Ruko

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : Haryanto Alamat : Jalan Raya Kertosono No. 15 Malang Nomor KTP : 2122232425262728

2. Nama : Siti Nurhayati Alamat : Jalan Raya Kediri No. 25 Surabaya Nomor KTP : 2930313233343536

Menyatakan telah menyetujui untuk melakukan perjanjian sewa ruko dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Ruko yang disewakan: Alamat : Jalan Diponegoro No. 40 Malang Nomor unit : 5 Luas : 4 x 6 meter Fasilitas : Listrik 1300 watt, air bersih

2. Harga sewa: Rp 7.000.000,- per tahun Jangka waktu : 1 tahun Perubahan harga sewa : Naik 10% setiap tahun

3. Deposit : Rp 2.000.000,-

4. Tanggung jawab : Kerusakan atau kehilangan yang terjadi di ruko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa.

5. Tanda tangan dan stempel :

Pemilik ruko : Haryanto

Penyewa : Siti Nurhayati

Kesimpulan

Surat perjanjian sewa ruko merupakan sebuah dokumen penting yang harus dibuat agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemilik ruko dan penyewa. Dalam pembuatan surat ini, pastikan untuk memasukkan informasi yang lengkap dan jelas mengenai kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan adanya surat perjanjian sewa ruko, diharapkan dapat menciptakan hubungan yang baik antara pemilik ruko dan penyewa dan mengurangi risiko terjadinya konflik di masa depan.