Surat perjanjian suami istri adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara suami dan istri mengenai hak dan kewajiban mereka selama dalam pernikahan. Dokumen ini biasanya dibuat dalam bentuk surat perjanjian yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pengertian Surat Perjanjian Suami Istri

Surat perjanjian suami istri merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dibuat oleh pasangan suami istri dalam rangka menjaga hak dan kewajiban masing-masing dalam pernikahan. Dokumen ini dibuat dengan tujuan untuk menghindari adanya konflik antara suami dan istri di masa depan.

Dalam surat perjanjian suami istri, biasanya tercantum hal-hal mengenai hak dan kewajiban masing-masing pasangan, seperti hak waris, tanggung jawab dalam mengasuh anak, serta pembagian harta jika terjadi perceraian.

Format Surat Perjanjian Suami Istri

Surat perjanjian suami istri harus dibuat dengan format yang jelas dan terstruktur. Berikut ini adalah format umum dari surat perjanjian suami istri:

  1. Judul surat
  2. Identitas suami dan istri
  3. Hal-hal yang menjadi objek perjanjian
  4. Pasal-pasal dalam perjanjian
  5. Pasal mengenai penyelesaian sengketa
  6. Tanggal dan tempat pembuatan perjanjian
  7. Tanda tangan suami dan istri serta saksi yang menyaksikan pembuatan perjanjian

Contoh Surat Perjanjian Suami Istri

Berikut ini adalah beberapa contoh surat perjanjian suami istri:

Contoh 1

Judul surat: Surat Perjanjian Suami Istri

Identitas suami:

  • Nama: Budi Santoso
  • Tempat dan tanggal lahir: Jakarta, 1 Januari 1980
  • Alamat: Jalan Raya No. 10, Jakarta

Identitas istri:

  • Nama: Siti Rahayu
  • Tempat dan tanggal lahir: Jakarta, 2 Februari 1985
  • Alamat: Jalan Raya No. 10, Jakarta

Hal-hal yang menjadi objek perjanjian:

  • Tanggung jawab dalam mengasuh anak
  • Pembagian harta jika terjadi perceraian

Pasal-pasal dalam perjanjian:

  • Pasangan suami istri sepakat untuk saling menghormati dan menjaga kepercayaan satu sama lain
  • Tanggung jawab dalam mengasuh anak akan dibagi secara adil dan seimbang antara suami dan istri
  • Jika terjadi perceraian, harta yang diperoleh selama pernikahan akan dibagi secara adil dan seimbang antara suami dan istri

Pasal mengenai penyelesaian sengketa:

Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat di antara suami dan istri.

Tanggal dan tempat pembuatan perjanjian:

  • Tanggal: 1 Januari 2022
  • Tempat: Jakarta

Tanda tangan suami dan istri serta saksi yang menyaksikan pembuatan perjanjian:

  • Suami : Budi Santoso
  • Istri : Siti Rahayu
  • Saksi 1 : Ahmad
  • Saksi 2 : Rini

Contoh 2

Judul surat: Surat Perjanjian Suami Istri

Identitas suami:

  • Nama: Joko Widodo
  • Tempat dan tanggal lahir: Solo, 21 Juni 1961
  • Alamat: Jalan Merdeka No. 1, Jakarta

Identitas istri:

  • Nama: Iriana Joko Widodo
  • Tempat dan tanggal lahir: Solo, 1 Oktober 1963
  • Alamat: Jalan Merdeka No. 1, Jakarta

Hal-hal yang menjadi objek perjanjian:

  • Pembagian harta jika terjadi perceraian

Pasal-pasal dalam perjanjian:

  • Harta yang diperoleh selama pernikahan akan dibagi secara adil dan seimbang antara suami dan istri jika terjadi perceraian

Pasal mengenai penyelesaian sengketa:

Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat di antara suami dan istri.

Tanggal dan tempat pembuatan perjanjian:

  • Tanggal: 1 Januari 2022
  • Tempat: Jakarta

Tanda tangan suami dan istri serta saksi yang menyaksikan pembuatan perjanjian:

  • Suami : Joko Widodo
  • Istri : Iriana Joko Widodo
  • Saksi 1 : Bambang
  • Saksi 2 : Sari

Contoh 3

Judul surat: Surat Perjanjian Suami Istri

Identitas suami:

  • Nama: Andi Susanto
  • Tempat dan tanggal lahir: Makassar, 10 Juli 1990
  • Alamat: Jalan Jenderal Sudirman No. 20, Makassar

Identitas istri:

  • Nama: Nita Dwi Lestari
  • Tempat dan tanggal lahir: Makassar, 5 Desember 1991
  • Alamat: Jalan Jenderal Sudirman No. 20, Makassar

Hal-hal yang menjadi objek perjanjian:

  • Tanggung jawab dalam mengasuh anak
  • Pembagian harta jika terjadi perceraian

Pasal-pasal dalam perjanjian:

  • Tanggung jawab dalam mengasuh anak akan dibagi secara adil dan seimbang antara suami dan istri
  • Jika terjadi perceraian, harta yang diperoleh selama pernikahan akan dibagi secara adil dan seimbang antara suami dan istri

Pasal mengenai penyelesaian sengketa:

Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat di antara suami dan istri.

Tanggal dan tempat pembuatan perjanjian:

  • Tanggal: 1 Januari 2022
  • Tempat: Makassar

Tanda tangan suami dan istri serta saksi yang menyaksikan pembuatan perjanjian:

  • Suami : Andi Susanto
  • Istri : Nita Dwi Lestari
  • Saksi 1 : Dodi
  • Saksi 2 : Yanti