Surat perjanjian supir pribadi adalah dokumen yang dibuat antara pemilik kendaraan dengan supir yang akan bekerja sebagai pengemudi pribadi. Dalam surat perjanjian tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diatur secara jelas dan terperinci agar dapat menjaga kejelasan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.

Pengertian Surat Perjanjian Supir Pribadi

Surat perjanjian supir pribadi adalah sebuah perjanjian tertulis yang dibuat antara pemilik kendaraan dengan supir yang akan bekerja sebagai pengemudi pribadi. Perjanjian ini dibuat agar dapat menjaga kejelasan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Surat perjanjian ini juga berfungsi sebagai alat bukti dan penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan antara pemilik kendaraan dengan supir.

Format Surat Perjanjian Supir Pribadi

Format surat perjanjian supir pribadi terdiri dari beberapa poin penting yang harus dijelaskan secara rinci. Berikut adalah format umum surat perjanjian supir pribadi:

  1. Identitas kedua belah pihak
  2. Jabatan dan tugas supir
  3. Rincian gaji dan tunjangan
  4. Jam kerja dan waktu istirahat
  5. Tanggung jawab atas kerusakan kendaraan
  6. Periode kontrak dan masa percobaan
  7. Ketentuan mengenai pemutusan kontrak
  8. Hak dan kewajiban kedua belah pihak
  9. Penyelesaian sengketa

Contoh Surat Perjanjian Supir Pribadi

Berikut adalah beberapa contoh surat perjanjian supir pribadi yang dapat dijadikan sebagai referensi:

Contoh 1

Surat Perjanjian Kerja

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Budi Santoso

Alamat : Jl. Jendral Sudirman No. 10, Surabaya

Selaku : Pemilik kendaraan

dan

Nama : Joko Susilo

Alamat : Jl. A. Yani No. 25, Surabaya

Selaku : Supir pribadi

telah sepakat untuk membuat perjanjian kerja sebagai berikut:

  1. Joko Susilo akan bekerja sebagai supir pribadi untuk kendaraan milik Budi Santoso dengan jabatan sebagai pengemudi.
  2. Joko Susilo bertugas mengemudikan kendaraan milik Budi Santoso sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  3. Budi Santoso akan memberikan gaji sebesar Rp 5.000.000,- per bulan serta tunjangan harian sebesar Rp 100.000,-.
  4. Tanggung jawab atas kerusakan kendaraan akan ditanggung oleh Joko Susilo apabila kerusakan tersebut terjadi akibat kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh Joko Susilo.
  5. Periode kontrak kerja ini adalah selama 1 (satu) tahun dan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
  6. Budi Santoso berhak untuk memutuskan kontrak kerja jika Joko Susilo melanggar ketentuan yang telah disepakati.
  7. Kedua belah pihak berhak dan berkewajiban untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan perjanjian ini.
  8. Apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Contoh 2

Surat Perjanjian Kerja

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Andi Wijaya

Alamat : Jl. Gajah Mada No. 5, Jakarta

Selaku : Pemilik kendaraan

dan

Nama : Siti Nurjanah

Alamat : Jl. Sudirman No. 10, Jakarta

Selaku : Supir pribadi

telah sepakat untuk membuat perjanjian kerja sebagai berikut:

  1. Siti Nurjanah akan bekerja sebagai supir pribadi untuk kendaraan milik Andi Wijaya dengan jabatan sebagai pengemudi.
  2. Siti Nurjanah bertugas mengemudikan kendaraan milik Andi Wijaya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  3. Andi Wijaya akan memberikan gaji sebesar Rp 6.000.000,- per bulan serta tunjangan harian sebesar Rp 150.000,-.
  4. Tanggung jawab atas kerusakan kendaraan akan ditanggung oleh Siti Nurjanah apabila kerusakan tersebut terjadi akibat kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh Siti Nurjanah.
  5. Periode kontrak kerja ini adalah selama 2 (dua) tahun dan masa percobaan selama 1 (satu) bulan.
  6. Andi Wijaya berhak untuk memutuskan kontrak kerja jika Siti Nurjanah melanggar ketentuan yang telah disepakati.
  7. Kedua belah pihak berhak dan berkewajiban untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan perjanjian ini.
  8. Apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Contoh 3

Surat Perjanjian Kerja

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Dian Suryanto

Alamat : Jl. Pahlawan No. 15, Bandung

Selaku : Pemilik kendaraan

dan

Nama : Ahmad Fauzi

Alamat : Jl. Asia Afrika No. 20, Bandung

Selaku : Supir pribadi

telah sepakat untuk membuat perjanjian kerja sebagai berikut:

  1. Ahmad Fauzi akan bekerja sebagai supir pribadi untuk kendaraan milik Dian Suryanto dengan jabatan sebagai pengemudi.
  2. Ahmad Fauzi bertugas mengemudikan kendaraan milik Dian Suryanto sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  3. Dian Suryanto akan memberikan gaji sebesar Rp 4.000.000,- per bulan serta tunjangan harian sebesar Rp 50.000,-.
  4. Tanggung jawab atas kerusakan kendaraan akan ditanggung oleh Ahmad Fauzi apabila kerusakan tersebut terjadi akibat kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh Ahmad Fauzi.
  5. Periode kontrak kerja ini adalah selama 6 (enam) bulan dan masa percobaan selama 1 (satu) minggu.
  6. Dian Suryanto berhak untuk memutuskan kontrak kerja jika Ahmad Fauzi melanggar ketentuan yang telah disepakati.
  7. Kedua belah pihak berhak dan berkewajiban untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan perjanjian ini.
  8. Apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Contoh 4