Surat perjanjian supplier dengan perusahaan adalah sebuah dokumen resmi yang mengatur kerja sama antara supplier dengan perusahaan. Surat perjanjian ini mengatur berbagai hal, seperti produk yang akan disuplai, jangka waktu kerja sama, harga, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Format Surat Perjanjian Supplier dengan Perusahaan

Surat perjanjian supplier dengan perusahaan sebaiknya dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Format surat perjanjian ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan. Namun, sebaiknya surat perjanjian ini memuat informasi-informasi sebagai berikut:

  1. Identitas kedua belah pihak, seperti nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan email.
  2. Deskripsi produk yang akan disuplai, termasuk spesifikasi dan kualitas produk.
  3. Harga produk dan cara pembayaran.
  4. Jangka waktu kerja sama.
  5. Ketentuan mengenai pengiriman produk dan waktu pengiriman.
  6. Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  7. Ketentuan mengenai pengakhiran kerja sama.

Contoh Surat Perjanjian Supplier dengan Perusahaan

Berikut ini adalah beberapa contoh surat perjanjian supplier dengan perusahaan:

Contoh 1

Surat Perjanjian Kerja Sama Supplier dengan Perusahaan

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Januari 2022 antara:

PT. ABC
Jalan Merdeka No. 123
Jakarta Selatan
Telp. (021) 1234567
Email: abc@abc.com

Dan

PT. XYZ
Jalan Jenderal Sudirman No. 456
Jakarta Pusat
Telp. (021) 7654321
Email: xyz@xyz.com

Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Supplier berjanji untuk menyediakan produk-produk elektronik berupa televisi, kulkas, mesin cuci, dan air conditioner yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Harga produk yang ditawarkan oleh supplier adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per unit. Pembayaran dilakukan setiap bulan dengan cara transfer ke rekening yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Supplier bertanggung jawab atas pengiriman produk dan menjamin waktu pengiriman produk tidak melebihi 7 (tujuh) hari kerja setelah pembayaran diterima. Apabila terjadi keterlambatan pengiriman, supplier akan memberikan kompensasi kepada perusahaan.

Perusahaan berhak membatalkan pesanan produk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pesanan dibuat. Apabila perusahaan membatalkan pesanan setelah 7 (tujuh) hari kerja, maka perusahaan harus membayar denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pesanan.

Baik supplier maupun perusahaan berhak untuk mengakhiri perjanjian ini sebelum jangka waktu yang ditentukan apabila terjadi pelanggaran dari salah satu pihak. Apabila terjadi perselisihan, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Contoh 2

Surat Perjanjian Kerja Sama Supplier dengan Perusahaan

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Januari 2022 antara:

PT. JKL
Jalan Gatot Subroto No. 789
Surabaya
Telp. (031) 1234567
Email: jkl@jkl.com

Dan

PT. MNO
Jalan Ahmad Yani No. 123
Bandung
Telp. (022) 7654321
Email: mno@mno.com

Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Supplier berjanji untuk menyediakan bahan baku tekstil berupa kain katun, kain sutera, dan kain wol yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Harga bahan baku yang ditawarkan oleh supplier adalah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per meter. Pembayaran dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dengan cara transfer ke rekening yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Supplier bertanggung jawab atas pengiriman bahan baku dan menjamin waktu pengiriman bahan baku tidak melebihi 14 (empat belas) hari kerja setelah pembayaran diterima. Apabila terjadi keterlambatan pengiriman, supplier akan memberikan kompensasi kepada perusahaan.

Perusahaan berhak membatalkan pesanan bahan baku dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pesanan dibuat. Apabila perusahaan membatalkan pesanan setelah 14 (empat belas) hari kerja, maka perusahaan harus membayar denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pesanan.

Baik supplier maupun perusahaan berhak untuk mengakhiri perjanjian ini sebelum jangka waktu yang ditentukan apabila terjadi pelanggaran dari salah satu pihak. Apabila terjadi perselisihan, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Contoh 3

Surat Perjanjian Kerja Sama Supplier dengan Perusahaan

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Januari 2022 antara:

PT. DEF
Jalan Asia Afrika No. 456
Bandung
Telp. (022) 1234567
Email: def@def.com

Dan

PT. GHI
Jalan Thamrin No. 789
Jakarta Pusat
Telp. (021) 7654321
Email: ghi@ghi.com

Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Supplier berjanji untuk menyediakan jasa perawatan gedung yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Harga jasa perawatan gedung yang ditawarkan oleh supplier adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan. Pembayaran dilakukan setiap bulan dengan cara transfer ke rekening yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Supplier bertanggung jawab atas pelaksanaan jasa perawatan gedung dan menjamin waktu pelaksanaan tidak melebihi 7 (tujuh) hari kerja setelah pembayaran diterima. Apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan, supplier akan memberikan kompensasi kepada perusahaan.

Perusahaan berhak membatalkan pesanan jasa perawatan gedung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pesanan dibuat. Apabila perusahaan membatalkan pesanan setelah