Pengertian Surat Perjanjian Vendor Butik

Surat perjanjian vendor butik adalah sebuah perjanjian tertulis antara pemilik butik dengan vendor yang akan menyediakan produk atau jasa tertentu untuk butik tersebut. Surat perjanjian ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bisnis, serta memberikan perlindungan hukum untuk kedua belah pihak. Dalam surat perjanjian, terdapat beberapa poin penting yang harus dicantumkan, seperti jenis produk atau jasa yang akan disediakan oleh vendor, harga, jangka waktu, dan pembayaran. Poin-poin tersebut harus dibuat dengan jelas dan spesifik agar tidak terjadi salah paham di kemudian hari.

Format Surat Perjanjian Vendor Butik

Berikut adalah format umum surat perjanjian vendor butik: [Tempat, Tanggal] Kepada Yth., [Nama Vendor] [Alamat Vendor] Perihal: Surat Perjanjian Vendor Butik Dengan ini kami, [Nama Butik], beralamat di [Alamat Butik], selanjutnya disebut sebagai pihak pertama, dan [Nama Vendor], beralamat di [Alamat Vendor], selanjutnya disebut sebagai pihak kedua, sepakat untuk membuat perjanjian sebagai berikut: [Isi perjanjian] Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Hormat kami, [Nama Butik] [TTD] [Nama Vendor] [TTD]

Contoh Surat Perjanjian Vendor Butik

1. Surat perjanjian vendor butik untuk penyedia jasa desain grafis: [Tempat, Tanggal] Kepada Yth., PT. ABC Desain Grafis Jl. A. Yani No. 10, Surabaya Perihal: Surat Perjanjian Vendor Butik Dengan ini kami, Butik Cantik, beralamat di Jl. Diponegoro No. 5, Surabaya, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama, dan PT. ABC Desain Grafis, beralamat di Jl. A. Yani No. 10, Surabaya, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua, sepakat untuk membuat perjanjian sebagai berikut: Pihak kedua akan menyediakan jasa desain grafis untuk kebutuhan promosi Butik Cantik, seperti pembuatan poster, banner, dan brosur. Pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan permintaan dari pihak pertama dan akan diselesaikan dalam waktu maksimal 1 minggu setelah pihak pertama memberikan bahan yang diperlukan. Pihak pertama akan membayar sebesar Rp 5.000.000,- untuk pekerjaan tersebut, yang akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai dan disetujui oleh pihak pertama. Perjanjian ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini. Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Hormat kami, Butik Cantik [TTD] PT. ABC Desain Grafis [TTD] 2. Surat perjanjian vendor butik untuk penyedia produk fashion: [Tempat, Tanggal] Kepada Yth., CV. XYZ Fashion Jl. Gajah Mada No. 15, Jakarta Perihal: Surat Perjanjian Vendor Butik Dengan ini kami, Butik Trendy, beralamat di Jl. Sudirman No. 20, Jakarta, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama, dan CV. XYZ Fashion, beralamat di Jl. Gajah Mada No. 15, Jakarta, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua, sepakat untuk membuat perjanjian sebagai berikut: Pihak kedua akan menyediakan produk fashion terbaru untuk dijual di Butik Trendy, seperti baju, celana, dan aksesoris. Produk yang disediakan harus berkualitas dan sesuai dengan permintaan dari pihak pertama. Pihak pertama akan membayar sebesar 70% dari harga jual setiap produk yang terjual di Butik Trendy. Sisa 30% akan menjadi keuntungan dari pihak pertama. Perjanjian ini berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini. Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Hormat kami, Butik Trendy [TTD] CV. XYZ Fashion [TTD] 3. Surat perjanjian vendor butik untuk penyedia jasa pengiriman: [Tempat, Tanggal] Kepada Yth., PT. JNE Jl. Raya Bogor km. 20, Jakarta Perihal: Surat Perjanjian Vendor Butik Dengan ini kami, Butik Elegan, beralamat di Jl. Asia Afrika No. 50, Bandung, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama, dan PT. JNE, beralamat di Jl. Raya Bogor km. 20, Jakarta, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua, sepakat untuk membuat perjanjian sebagai berikut: Pihak kedua akan menyediakan jasa pengiriman barang dari Butik Elegan ke alamat pelanggan Butik Elegan yang dipesan melalui website atau toko online. Pengiriman harus dilakukan dengan cepat dan aman. Pihak pertama akan membayar biaya pengiriman sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh pihak kedua. Perjanjian ini berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini. Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Hormat kami, Butik Elegan [TTD] PT. JNE [TTD] 4. Surat perjanjian vendor butik untuk penyedia jasa cleaning service: [Tempat, Tanggal] Kepada Yth., CV. Bersih Sejahtera Jl. Cipto Mangunkusumo No. 25, Surabaya Perihal: Surat Perjanjian Vendor Butik Dengan ini kami, Butik Glamour, beralamat di Jl. Diponegoro No. 10, Surabaya, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama, dan CV. Bersih Sejahtera, beralamat di Jl. Cipto Mangunkusumo No. 25, Surabaya, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua, sepakat untuk membuat perjanjian sebagai berikut: Pihak kedua akan menyediakan jasa cleaning service untuk Butik Glamour, seperti membersihkan lantai, jendela, dan toilet. Pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Pihak pertama akan membayar sebesar Rp 2.000.000,- per bulan untuk pekerjaan tersebut. Perjanjian ini berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini. Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Hormat kami, Butik Glamour [TTD] CV. Bersih Sejahtera [TTD]

Kesimpulan

Surat perjanjian vendor butik merupakan hal yang penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bisnis. Dalam surat perjanjian tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus dicantumkan, seperti jenis produk atau jasa yang akan disediakan oleh vendor, harga, jangka waktu, dan pembayaran. Dengan adanya surat perjanjian, kedua belah pihak dapat merasa aman dan terlindungi secara hukum.