Surat permohonan impor barang bekas merupakan dokumen yang diajukan oleh pihak importir kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah Bea Cukai, untuk memohon izin impor barang bekas. Impor barang bekas sendiri adalah impor barang yang pernah digunakan sebelumnya oleh pihak lain dan dijual kembali ke Indonesia.
Format Surat Permohonan Impor Barang Bekas
Surat permohonan impor barang bekas harus memenuhi format yang telah ditentukan oleh Bea Cukai. Berikut ini adalah format yang harus dipenuhi dalam surat permohonan impor barang bekas:
1. Nomor surat permohonan
2. Tanggal surat permohonan
3. Nama perusahaan importir
4. Alamat perusahaan importir
5. Nama barang yang akan diimpor
6. Jumlah barang yang akan diimpor
7. Negara asal barang
8. Nomor seri atau identitas barang
9. Harga barang
10. Tujuan impor
11. Nomor HS Code
12. Nomor dan tanggal izin impor barang bekas sebelumnya (jika ada)
13. Tanda tangan dan nama pejabat yang berwenang
Contoh Surat Permohonan Impor Barang Bekas
Berikut ini adalah contoh surat permohonan impor barang bekas:
Contoh 1:
No. Surat Permohonan: 001/SP/2021
Tanggal: 5 Januari 2021
PT. ABC
Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
Barang: Mesin Fotocopy Bekas
Jumlah: 50 unit
Negara Asal: Jepang
Nomor Seri: 12345
Harga: Rp 10.000.000,-
Tujuan Impor: Untuk dijual kembali
HS Code: 8443.99.90
Nomor dan Tanggal Izin Impor Barang Bekas Sebelumnya: 002/IIBB/2020, 5 Februari 2020
Tanda Tangan dan Nama Pejabat yang Berwenang: (nama pejabat), (tanda tangan)
Contoh 2:
No. Surat Permohonan: 002/SP/2021
Tanggal: 10 Januari 2021
PT. XYZ
Jl. Sudirman No. 20, Surabaya
Barang: AC Bekas
Jumlah: 20 unit
Negara Asal: China
Nomor Seri: 67890
Harga: Rp 5.000.000,-
Tujuan Impor: Untuk keperluan pabrik
HS Code: 8415.90.11
Nomor dan Tanggal Izin Impor Barang Bekas Sebelumnya: Tidak ada
Tanda Tangan dan Nama Pejabat yang Berwenang: (nama pejabat), (tanda tangan)
Contoh 3:
No. Surat Permohonan: 003/SP/2021
Tanggal: 15 Januari 2021
CV. LMN
Jl. Gajah Mada No. 30, Medan
Barang: Laptop Bekas
Jumlah: 100 unit
Negara Asal: Singapura
Nomor Seri: 24680
Harga: Rp 3.000.000,-
Tujuan Impor: Untuk dijual kembali
HS Code: 8471.30.90
Nomor dan Tanggal Izin Impor Barang Bekas Sebelumnya: 001/IIBB/2020, 1 Januari 2020
Tanda Tangan dan Nama Pejabat yang Berwenang: (nama pejabat), (tanda tangan)
Contoh 4:
No. Surat Permohonan: 004/SP/2021
Tanggal: 20 Januari 2021
PT. PQR
Jl. Asia Afrika No. 40, Bandung
Barang: Mesin Jahit Bekas
Jumlah: 30 unit
Negara Asal: Korea Selatan
Nomor Seri: 13579
Harga: Rp 7.500.000,-
Tujuan Impor: Untuk keperluan produksi
HS Code: 8452.90.90
Nomor dan Tanggal Izin Impor Barang Bekas Sebelumnya: Tidak ada
Tanda Tangan dan Nama Pejabat yang Berwenang: (nama pejabat), (tanda tangan)
Kesimpulan
Dalam melakukan impor barang bekas, surat permohonan impor barang bekas harus disiapkan dan diajukan kepada pihak yang berwenang. Surat permohonan harus memenuhi format yang telah ditentukan oleh Bea Cukai. Dalam surat permohonan, harus tertera informasi mengenai barang yang akan diimpor, jumlah barang, negara asal barang, nomor seri atau identitas barang, harga barang, tujuan impor, nomor HS Code, dan nomor serta tanggal izin impor barang bekas sebelumnya (jika ada). Contoh surat permohonan impor barang bekas di atas dapat menjadi acuan dalam menyusun surat permohonan impor barang bekas.