Surat permohonan impor barang bekas merupakan dokumen yang diajukan oleh pihak importir kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah Bea Cukai, untuk memohon izin impor barang bekas. Impor barang bekas sendiri adalah impor barang yang pernah digunakan sebelumnya oleh pihak lain dan dijual kembali ke Indonesia.

Format Surat Permohonan Impor Barang Bekas

Surat permohonan impor barang bekas harus memenuhi format yang telah ditentukan oleh Bea Cukai. Berikut ini adalah format yang harus dipenuhi dalam surat permohonan impor barang bekas:

1. Nomor surat permohonan

2. Tanggal surat permohonan

3. Nama perusahaan importir

4. Alamat perusahaan importir

5. Nama barang yang akan diimpor

6. Jumlah barang yang akan diimpor

7. Negara asal barang

8. Nomor seri atau identitas barang

9. Harga barang

10. Tujuan impor

11. Nomor HS Code

12. Nomor dan tanggal izin impor barang bekas sebelumnya (jika ada)

13. Tanda tangan dan nama pejabat yang berwenang

Contoh Surat Permohonan Impor Barang Bekas

Berikut ini adalah contoh surat permohonan impor barang bekas:

Contoh 1:

No. Surat Permohonan: 001/SP/2021

Tanggal: 5 Januari 2021

PT. ABC

Jl. Merdeka No. 10, Jakarta

Barang: Mesin Fotocopy Bekas

Jumlah: 50 unit

Negara Asal: Jepang

Nomor Seri: 12345

Harga: Rp 10.000.000,-

Tujuan Impor: Untuk dijual kembali

HS Code: 8443.99.90

Nomor dan Tanggal Izin Impor Barang Bekas Sebelumnya: 002/IIBB/2020, 5 Februari 2020

Tanda Tangan dan Nama Pejabat yang Berwenang: (nama pejabat), (tanda tangan)

Contoh 2:

No. Surat Permohonan: 002/SP/2021

Tanggal: 10 Januari 2021

PT. XYZ

Jl. Sudirman No. 20, Surabaya

Barang: AC Bekas

Jumlah: 20 unit

Negara Asal: China

Nomor Seri: 67890

Harga: Rp 5.000.000,-

Tujuan Impor: Untuk keperluan pabrik

HS Code: 8415.90.11

Nomor dan Tanggal Izin Impor Barang Bekas Sebelumnya: Tidak ada

Tanda Tangan dan Nama Pejabat yang Berwenang: (nama pejabat), (tanda tangan)

Contoh 3:

No. Surat Permohonan: 003/SP/2021

Tanggal: 15 Januari 2021

CV. LMN

Jl. Gajah Mada No. 30, Medan

Barang: Laptop Bekas

Jumlah: 100 unit

Negara Asal: Singapura

Nomor Seri: 24680

Harga: Rp 3.000.000,-

Tujuan Impor: Untuk dijual kembali

HS Code: 8471.30.90

Nomor dan Tanggal Izin Impor Barang Bekas Sebelumnya: 001/IIBB/2020, 1 Januari 2020

Tanda Tangan dan Nama Pejabat yang Berwenang: (nama pejabat), (tanda tangan)

Contoh 4:

No. Surat Permohonan: 004/SP/2021

Tanggal: 20 Januari 2021

PT. PQR

Jl. Asia Afrika No. 40, Bandung

Barang: Mesin Jahit Bekas

Jumlah: 30 unit

Negara Asal: Korea Selatan

Nomor Seri: 13579

Harga: Rp 7.500.000,-

Tujuan Impor: Untuk keperluan produksi

HS Code: 8452.90.90

Nomor dan Tanggal Izin Impor Barang Bekas Sebelumnya: Tidak ada

Tanda Tangan dan Nama Pejabat yang Berwenang: (nama pejabat), (tanda tangan)

Kesimpulan

Dalam melakukan impor barang bekas, surat permohonan impor barang bekas harus disiapkan dan diajukan kepada pihak yang berwenang. Surat permohonan harus memenuhi format yang telah ditentukan oleh Bea Cukai. Dalam surat permohonan, harus tertera informasi mengenai barang yang akan diimpor, jumlah barang, negara asal barang, nomor seri atau identitas barang, harga barang, tujuan impor, nomor HS Code, dan nomor serta tanggal izin impor barang bekas sebelumnya (jika ada). Contoh surat permohonan impor barang bekas di atas dapat menjadi acuan dalam menyusun surat permohonan impor barang bekas.