Surat pernyataan belum menikah KUA adalah surat yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama kepada seseorang yang belum menikah dan sedang mempersiapkan pernikahan. Surat ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan proses pernikahan di Indonesia.

Pengertian Surat Pernyataan Belum Menikah KUA

Surat pernyataan belum menikah KUA adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah dan bebas dari ikatan pernikahan sebelumnya. Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama setempat dan menjadi salah satu persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan proses pernikahan di Indonesia.

Format Surat Pernyataan Belum Menikah KUA

Surat pernyataan belum menikah KUA memiliki format yang sederhana. Berikut adalah format surat pernyataan belum menikah KUA:

  1. Header surat yang berisi logo Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama setempat
  2. Nomor surat
  3. Tanggal surat
  4. Alamat Kantor Urusan Agama setempat
  5. Isi surat pernyataan yang berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum pernah menikah dan bebas dari ikatan pernikahan sebelumnya
  6. Tanda tangan pemohon

Contoh Surat Pernyataan Belum Menikah KUA

Berikut adalah contoh surat pernyataan belum menikah KUA:

Kantor Urusan Agama Kecamatan X
Nomor : 001/SPBM-KUA/X/2021
Tanggal : 10 Januari 2021

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama : Siti Fatimah
Tempat/Tanggal Lahir : Bandung, 15 Mei 1995
Alamat : Jalan Raya Bogor No. 10, Jakarta Timur
Agama : Islam

Dengan ini saya menyatakan bahwa saya belum pernah menikah dan tidak terikat dalam ikatan pernikahan dengan siapapun.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Yang membuat pernyataan,
Siti Fatimah

Keuntungan Membuat Surat Pernyataan Belum Menikah KUA

Membuat surat pernyataan belum menikah KUA memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  1. Memudahkan proses pernikahan. Dengan memiliki surat pernyataan belum menikah, proses pernikahan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan lancar.
  2. Menunjukkan keseriusan dalam mempersiapkan pernikahan. Dengan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan, termasuk surat pernyataan belum menikah, menunjukkan bahwa calon pengantin serius dalam mempersiapkan pernikahan.
  3. Meningkatkan kepercayaan dari pihak keluarga dan calon pasangan. Dengan memiliki surat pernyataan belum menikah, pihak keluarga dan calon pasangan dapat lebih percaya dan yakin bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ikatan pernikahan sebelumnya.

Kesimpulan

Surat pernyataan belum menikah KUA merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan proses pernikahan di Indonesia. Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama setempat dan berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum pernah menikah dan bebas dari ikatan pernikahan sebelumnya. Membuat surat pernyataan belum menikah memiliki beberapa keuntungan, antara lain memudahkan proses pernikahan, menunjukkan keseriusan dalam mempersiapkan pernikahan, dan meningkatkan kepercayaan dari pihak keluarga dan calon pasangan.