Pengertian Surat Rasmi Sewa Rumah

Surat rasmi sewa rumah adalah surat resmi yang digunakan untuk mengatur persyaratan dan ketentuan sewa rumah antara pemilik dan penyewa. Surat ini biasanya dibuat untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan dan memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak dijelaskan secara jelas.

Format Surat Rasmi Sewa Rumah

Berikut ini adalah format umum surat rasmi sewa rumah: Header - Nama dan alamat pemilik rumah - Nama dan alamat penyewa rumah Isi Surat - Tujuan surat (dalam hal ini, untuk mengatur persyaratan dan ketentuan sewa rumah) - Detail rumah yang disewa (alamat, luas, jumlah kamar, dan fasilitas) - Durasi sewa (dalam bulan atau tahun) - Biaya sewa (jumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulan atau per tahun) - Jaminan (jumlah uang yang harus diserahkan oleh penyewa dan akan dikembalikan setelah masa sewa berakhir) - Hak dan kewajiban pemilik dan penyewa - Ketentuan pembayaran (kapan dan cara pembayaran dilakukan) - Ketentuan perpanjangan sewa - Ketentuan pemutusan sewa - Tanggal pembuatan surat - Tanda tangan pemilik dan penyewa

Contoh Surat Rasmi Sewa Rumah

Berikut ini adalah contoh surat rasmi sewa rumah yang dapat digunakan sebagai referensi: Contoh 1:

Pemilik Rumah:

Nama: Budi Santoso

Alamat: Jalan Diponegoro No. 10, Jakarta Selatan

Penyewa Rumah:

Nama: Dian Anugrah

Alamat: Jalan Sudirman No. 5, Jakarta Pusat

Perihal: Surat Persetujuan Sewa Rumah

Dengan ini, saya Budi Santoso sebagai pemilik rumah yang terletak di Jalan Diponegoro No. 10, Jakarta Selatan, menyetujui untuk menyewakan rumah tersebut kepada Dian Anugrah selama 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

Biaya sewa yang harus dibayarkan setiap bulan adalah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan jaminan yang harus diserahkan oleh penyewa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pemilik dan penyewa sepakat untuk melakukan pembayaran setiap tanggal 1 (satu) setiap bulannya.

Pemilik dan penyewa sepakat bahwa jika terjadi keterlambatan pembayaran lebih dari 7 (tujuh) hari, maka penyewa akan dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) dari jumlah biaya sewa.

Pemilik dan penyewa juga sepakat bahwa jika masa sewa telah berakhir, maka penyewa harus mengosongkan rumah dan mengembalikan jaminan yang telah diserahkan. Jika terdapat kerusakan pada rumah, maka biaya perbaikan akan dikurangi dari jumlah jaminan yang telah diserahkan oleh penyewa.

Surat persetujuan ini dibuat dengan kesepakatan kedua belah pihak pada tanggal 1 Januari 2022.

Hormat saya,

Pemilik Rumah,

Budi Santoso

Penyewa Rumah,

Dian Anugrah

Contoh 2:

Pemilik Rumah:

Nama: Yuniarti Wijaya

Alamat: Jalan Raya Bandung No. 50, Bandung

Penyewa Rumah:

Nama: Rizky Pratama

Alamat: Jalan Asia Afrika No. 10, Bandung

Perihal: Surat Sewa Rumah

Dengan ini, saya Yuniarti Wijaya sebagai pemilik rumah yang terletak di Jalan Raya Bandung No. 50, Bandung, menyetujui untuk menyewakan rumah tersebut kepada Rizky Pratama selama 2 (dua) tahun, mulai dari tanggal 1 Februari 2022 hingga 31 Januari 2024.

Biaya sewa yang harus dibayarkan setiap bulan adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan jaminan yang harus diserahkan oleh penyewa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Pemilik dan penyewa sepakat untuk melakukan pembayaran setiap tanggal 1 (satu) setiap bulannya.

Pemilik dan penyewa sepakat bahwa jika terjadi keterlambatan pembayaran lebih dari 10 (sepuluh) hari, maka penyewa akan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) dari jumlah biaya sewa.

Pemilik dan penyewa juga sepakat bahwa jika masa sewa telah berakhir, maka penyewa harus mengosongkan rumah dan mengembalikan jaminan yang telah diserahkan. Jika terdapat kerusakan pada rumah, maka biaya perbaikan akan dikurangi dari jumlah jaminan yang telah diserahkan oleh penyewa.

Surat persetujuan ini dibuat dengan kesepakatan kedua belah pihak pada tanggal 1 Februari 2022.

Hormat saya,

Pemilik Rumah,

Yuniarti Wijaya

Penyewa Rumah,

Rizky Pratama

Contoh 3:

Pemilik Rumah:

Nama: Hadi Susanto

Alamat: Jalan Jend. Sudirman No. 25, Surabaya

Penyewa Rumah:

Nama: Dinda Rahmawati

Alamat: Jalan Mayjen Sungkono No. 30, Surabaya

Perihal: Surat Perjanjian Sewa Rumah

Dengan ini, saya Hadi Susanto sebagai pemilik rumah yang terletak di Jalan Jend. Sudirman No. 25, Surabaya, menyetujui untuk menyewakan rumah tersebut kepada Dinda Rahmawati selama 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2023.

Biaya sewa yang harus dibayarkan setiap bulan adalah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan jaminan yang harus diserahkan oleh penyewa sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Pemilik dan penyewa sepakat untuk melakukan pembayaran setiap tanggal 5 (lima) setiap bulannya.

Pemilik dan penyewa sepakat bahwa jika terjadi keterlambatan pembayaran lebih dari 14 (empat belas) hari, maka penyewa akan dikenakan denda sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah biaya sewa.

Pemilik dan penyewa juga sepakat bahwa jika masa sewa telah berakhir, maka penyewa harus mengosongkan rumah dan mengembalikan jaminan yang telah diserahkan. Jika terdapat kerusakan pada rumah, maka biaya perbaikan akan dikurangi dari jumlah jaminan yang telah diserahkan oleh penyewa.

Surat perjanjian ini dibuat dengan kesepakatan kedua belah pihak pada tanggal 1 Maret 2022.

Hormat saya,

Pemilik Rumah,

Hadi Susanto

Pen