Surat Hak Guna Usaha (Hgu): Pengertian, Format, Dan Contoh

Pengertian Surat Hak Guna Usaha Surat Hak Guna Usaha (HGU) adalah surat yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memanfaatkan tanah negara selama jangka waktu tertentu untuk kepentingan usaha. HGU diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pemegang wewenang tertinggi dalam pengelolaan tanah negara di Indonesia. HGU diberikan kepada pemilik usaha atau investor yang ingin memanfaatkan lahan untuk kepentingan bisnis, seperti perkebunan, pertambangan, perikanan, perindustrian, dan lain sebagainya. Namun, pemberian HGU tidak serta merta diberikan begitu saja, melainkan harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan....