Surat Nomor Pokok Wajib Pajak: Pengertian, Format, Dan Contoh

Surat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang terdaftar di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. Setiap Wajib Pajak yang telah terdaftar wajib memiliki NPWP. Format Surat Nomor Pokok Wajib Pajak Format NPWP terdiri dari 15 digit angka yang terdiri dari 2 blok. Blok pertama terdiri dari 8 digit angka dan blok kedua terdiri dari 7 digit angka....