Surat Pelepasan Perjalanan Pkp

Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, pemerintah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Salah satu kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam peraturan tersebut, terdapat Surat Pelepasan Perjalanan (SPP) yang diperlukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam dan luar kota yang diberlakukan PKM. Pengertian Surat Pelepasan Perjalanan PKP Surat Pelepasan Perjalanan (SPP) adalah surat yang diterbitkan oleh pihak berwenang sebagai izin bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam dan luar kota yang diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19....